Pemkab Malang Segera Terbitkan Perbup dan SE Larangan Mudik Lebaran
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
22 - Apr - 2021, 02:53
MALANGTIMES - Aturan pemerintah pusat tentang larangan mudik membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga bergerak. Rencananya, Bupati Malang HM Sanusi akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik tahun 2021 ini.
Dengan adanya aturan tersebut, rencananya Perbup Malang dan SE akan dibahas pada rapat koordinasi (rakor) bersama jajarannya Kamis (22/4/2021) esok hari. Hal itu untuk membahas teknis tentang larangan mudik bagi masyarakat hingga penyekatan di sejumlah titik di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Respons Eksekutif Soal Aksi Boikot DPRD Jombang Atas LKPJ Bupati
“Mengacu pada edaran menteri itu akan ada pembatasan dan kami akan buat pos penyekatan. Besok kami bahas rapat bersama Forkopimda,” terang Sanusi, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sanusi, nantinya rakor yang dimaksud itu adalah untuk membuat aturan bagi warga luar kota yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Malang. “Pembatasan itu nantinya semua kendaraan akan diberhentikan lalu penumpang disuruh turun semua. Bagi yang tidak punya surat izin kerja kami akan siapkan tes rapid antigen, jika positif akan kami kembalikan,” kata Sanusi.
Disinggung mengenai mudik lokal, Sanusi mengaku bahwa semua hal terkait libur lebaran akan dibahas pada rakor Forkopimda. Karena dengan adanya penyekatan tentunya akan ada anggota dari lintas sektor yang dilibatkan.
“Rencananya untuk pos penyekatan sendiri ada di Lawang, exit tol Lawang, Singosari, Pakis, perbatasan Ampelgading dan Sumberpucung,” ucap Sanusi.
Baca Juga : Polres Lumajang Mudahkan Masyarakat dengan Aplikasi Presisi
Di sisi lain, Sanusi menegaskan bahwa untuk kunjungan pariwisata sendiri tetap buka. Akan tetapi, Pemkab Malang memberlakukan aturan ketat terkait protokol kesehatan (prokes) kepada pengelola wisata...