Tes Swab Aman Tidak Batalkan Puasa, Begini Penjelasan MUI
Reporter
Franzeska Anisa Timur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Apr - 2021, 01:40
INDONESIATMES – Bulan Ramadan kali ini, masih sama seperti tahun lalu, masyarakat menjalankan ibadah puasa di tengah pendemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Sampai saat ini, salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendeteksi keberadaan virus Corona di dalam tubuh ialah dengan melakukan yang namanya tes swab. Agar dapat meminimalisir penularan Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga : Sosialisasi Tunda Mudik, Polres Jember Siapkan Pos Pantau Perbatasan Jember Lumajang
Selain itu melakukan tes swab juga sebagai salah satu syarat bagi para pelancong untuk melakukan perjalanan, baik menggunakan pesawat ataupun kereta.
Swab merupakan pemeriksaan laboratorium dengan cara pengambilan sampel cairan dari nasofaring (tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
Hingga saat ini, ada beberapa masyarakat justru masih mempertanyakan terkait kehalalan tes swab.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan tes swab. Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, fatwa tersebut tertuang dalam nomor 23/2021 tentang hukum Tes Swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga : Hukum Ghibah saat Bulan Puasa, Begini Penjelasannya
Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa tes swab tidak akan membatalkan puasa. Untuk itu umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dapat diperbolehkan untuk melakukan tes swab untuk mendeteksi Covid-19.
Jadi tidak perlu khawatir ataupun ragu untuk melakukan tes swab dalam keadaan berpuasa. Dikarenakan menurut fatwa MUI tes swab tidak membatalkan puasa...