Paparkan Pemungutan Pajak PBB P2, Bapenda Tulungagung Libatkan Penegak Hukum
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
20 - Apr - 2021, 07:58
TULUNGAGUNGTIMES - Pembukaan sosialisasi oleh tiga instansi yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung digelar di Gedung Prajamukti Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Senin (19/04/2021) kemarin.
Sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB P2 oleh Bapenda, Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyampaikan materi tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan.
Baca Juga : Gelar Perkara Tuntas, Kuasa Hukum Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo jadi Tersangka
Peserta sendiri adalah kepala desa di 19 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung dan dibagi per eks karesidenan. Sesuai jadwal pelaksanaan, acara dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 22 April 2021 ini.
Dalam kesempatan ini, Indah Inawati kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menyampaikan secara detail dasar kenaikan NJOP dan tata cara pemungutan PBB P2 yang sudah mulai berjalan di seluruh desa.
Disebut Endah, sebelum disampaikan kepada Wajib Pajak, proses penetapan PBB P2 yang diawali dengan simulasi dan kalibrasi dilaksanakan pada bulan November Tahun 2020.
"Dikarenakan adanya proses koordinasi dan konsolidasi dengan AKD terkait dengan ketetapan PBB Tahun 2021 maka penyampaian SPPT PBB ke Kecamatan yang seharusnya dilaksanakan pada pada tanggal 01 sampai dengan 04 Maret 2021 bisa terlaksana semuanya pada tanggal 19 Maret 2021," ucapnya.
Dikarenakan bergesernya tanggal penyampaian SPPT dan kelengkapannya maka penyampaian SPPT PBB ke Wajib Pajak juga diharapkan tuntas pada tanggal 30 April 2021 mendatang.
Atas adanya kenaikan NJOP maka Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Bapenda baik secara kolektif maupun secara perorangan.
Permohonan keberatan atas pajak terhutang, baik yang secara perorangan/ WP Badan maupun kolektif, diterima Bapenda selambat-lambatnya tanggal 31 Juli tahun berkenaan. "Di atas tanggal tersebut digunakan sebagai ketetapan tahun berikutnya," kata Endah...