free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berisi Ujaran Kebencian, 7 Konten YouTube Jozeph Paul Zhang Diblokir Kominfo

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Apr - 2021, 15:53

Placeholder
Jozeph Paul Zhang (Foto: Screenshot YouTube)

INDONESIATIMES- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir konten YouTube milik Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, video yang viral belakangan ini dinilai sudah mengandung ujaran kebencian.

Bagaimana tidak, pernyataan Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26, memang membuat beberapa pihak kesal, terutama umat Muslim.

Baca Juga : Ledakan Petasan di Jombang, Ibu Susul Anaknya Tewas Usai Jalani Perawatan

"Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul "Puasa Lalim Islam" di akun milik Paul Zhang," ujar Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dalam keterangan resminya.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," lanjutnya.

Menurut Kominfo, aksi pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A Undang-undang (UU) ITE. Pasal itu berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Terkait informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jozeph berada di luar Indonesia sejak 2018, Dedy menegaskan bahwa UU ITE menerapkan azas extrateritorial.

Baca Juga : Simpan Ratusan Obat Terlarang, Pemuda 23 Tahun Dicokok Polisi

"Jadi undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, dan merugikan kepentingan Indonesia," jelas Dedy dalam keterangan tersebut. 

Lebih lanjut, Dedy menambahkan hingga kini Kominfo masih terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian milik Jozeph. Jika masih ditemukan, pihaknya akan segera memproses pemblokiran.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni