free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gelar Perkara Tuntas, Kuasa Hukum Minta Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo jadi Tersangka

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Apr - 2021, 17:01

Placeholder
Ilustrasi (foto: istimewa).

JATIMTIMES - Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang melaksanakan tugas beberapa saat lalu terus bergulir. Ahli Hukum Pers dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Herlambang Perdana Wiratraman pun menegaskan, bahwa jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, haruslah dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Karena kegiatan jurnalistiknya merupakan langkah yang lazim dilakukan dan bahkan merefleksikan kegiatan jurnalistik yang sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik. 

Baca Juga : Keseruan Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang, Suguhkan Kecantikan Kampung Wisata Jodipan

Menurutnya, Nurhadi merupakan jurnalis korban penganiayaan dan kekerasan, sejumlah anggota kepolisian. Nurhadi dipukul, dicekik, ditendang, diancam dibunuh hingga dirusak alat kerjanya, saat melakukan kerja jurnalistiknya beberapa waktu lalu. 

"Apa yang dilakukan Mas Nurhadi, itu masih dalam standar kode etik jurnalistik dan dalam perlindungan UU Pers. Karena upaya investigasinya diketahui redaksi dan dia menyiapkan rencana kegiatan jurnalistiknya," kata Herlambang, usai menghadiri gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (19/4/2021).

Dalam gelar perkara tersebut, Herlambang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai pandangan oleh penyelidik tentang pasal 18 ayat 1 UU Pers. Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja wartawan

Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, -(lima ratus juta rupiah). 

Adapun dalam Pasal 4 ayat (2) pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Kapasitas saya hadir di sana, ada beberapa hal yang didalami. Salah satunya penggunaan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik," ucap dia. 

Selain itu, Herlambang mengatakan bahwa dirinya juga dimintai pendapat soal kegiatan jurnalistik, terkait investigasi, kode etik jurnalistik, cara-cara profesional dan upaya pemenuhan kepentingan publik melalui kerja pers. 

"Tentang apa itu aktivitas investigasi, soal kode etik, cara-cara profesional dan kepentingan publik," kata dia. 

Meski demikian, Herlambang tak bisa mengutarakannya terlalu detail. Lantaran menurutnya hal itu merupakan kewenangan penyelidik dan tim khusus Polda Jatim.

Sementara itu, penasihat hukum Nurhadi, dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher berharap, melalui gelar perkara ini kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Kisah Khalid bin Walid, Hancurkan Wanita Telanjang yang Merupakan Jelmaan Berhala Terbesar di Makkah

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini juga berharap, agar polisi segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan terhadap Nurhadi, menjadi tersangka. Sebagaimana bukti dan kesaksian yang telah diberikan. 

"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ucap Sala. 

Lebih lanjut, Sala juga mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim, yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini. 

"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik, jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," ucapnya. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka meskipun Nurhadi dan sejumlah saksi serta terduga pelaku telah diperiksa. Terkait perkara ini, Nurhadi dan sejumlah saksi telah dinyatakan mendapatkan perlindungan dari LPSK.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni