Mulai Hari Ini, ASN di Tulungagung dan Keluarganya Dilarang Bepergian Keluar Kota
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
02 - Apr - 2021, 03:47
TULUNGAGUNGTIMES - Mulai Jumat (02/04/2021) hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung dilarang bepergian keluar kota. Surat Edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tulungagung yang disampaikan dan ditandatangani sejak Kamis (01/04/2021) kemarin memuat larangan itu dalam rangka Libur Peringatan Libur Paskah atau hari kenaikan Isa Almasih.
Surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) BKP-SDM Kabupaten Tulungagung, Catur Hermono ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Paskah.
Baca Juga : HUT ke-107 Kota Malang, Rektor UIN Malang Prof Haris Harapkan 3 Hal ini
Hari libur ini bertepatan dengan hari Jumat sampai Minggu (04/04) adalah Long Weekend untuk para pekerja di kota-kota besar. "Larangan hanya berlaku sampai dengan tanggal 04 april," kata Catur Hermono, Jumat (02/04/2021).
Isi Surat BKP-SDM ini selaras dengan larangan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga keluarganya. "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo seperti dikutip, Kamis (1/4/2021).
Larangan ini diberlakukan karena penyebaran covid-19 masih belum terkendali. Apalagi, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan setiap ada libur panjang atau long weekend.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk ASN yang memiliki izin untuk keluar kota karena alasan mendesak. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja...