Mulai Hari Ini, Urus Izin Berusaha Di Kota Malang Sepenuhnya Pakai OSS
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Apr - 2021, 05:46
MALANGTIMES - Perihal kelengkapan izin berusaha bagi pelaku usaha menjadi perhatian pemerintah daerah. Apalagi, dengan diterapkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law), proses untuk kelengkapan izin berusaha mulai dilakukan dengan sistem online.
Di Kota Malang, mulai hari ini (Kamis, 1/4/2021) proses pengurusan izin berusaha mulai menerapkan Online Single Submission (OSS).
Baca Juga : HUT ke 107 Kota Malang, Sutiaji: Pencapaian Kota Malang untuk Masyarakat
"Pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, di mana dalam aturan turunannya, diminta semua daerah itu sudah menjalankan OSS sepenuhnya, fully OSS untuk perizinan usaha," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Meski, dalam penerapannya, diakui Erik cukup memerlukan upaya dalam mengedukasi pelaku usaha. Pasalnya, selama ini banyak dari pelaku usaha yang belum bisa melakukannya secara mandiri.
Karenanya, pihaknya juga memberikan pendampingan guna mengoptimalkan penerapan OSS bagi pengurusan izin berusaha di Kota Malang. Yakni, dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana penunjangnya.
"Dengan transisi ke fully OSS per 1 April ini kita juga integrasikan sistem yang ada di kantor, termasuk persiapan SDM. Mereka kami siapkan untuk jadi pendamping bagi orang jika mau mengurus perizinan lewat OSS," jelasnya.
Termasuk, terus melakukan sosialisasi, kemudian mengubah model pelayanan di kantor Disnaker-PMPTSP, terkait SOP, perubahan mesin antrian, lembar-lembar formulir yang dikonvensikan ke fully OSS.
Baca Juga : Beri Dukungan Moril kepada Wartawan Korban Kekerasan, Pegiat Literasi Kediri Gelar Pentas Seni
"Bagian dari masa-masa transisi itu, kita lakukan pendampingan. Di kantor itu, kalau dulunya orang masukkan berkas sekarang kita ganti jadi desk, bisa tatap muka, bisa ngobrol bisa dibantu. Masing-masing petugas ada komputer, jadi dibantu pendampingannya," jelasnya.
Harapannya, ke depan, pelaku usaha akan lebih mudah dan memahami proses melakukan perizinan berusaha tersebut...