Dewan Klaim 80 Persen Masyarakat Setuju PTM Diterapkan di Kabupaten Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
26 - Mar - 2021, 02:39
MALANGTIMES - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Sodikul Amin menyebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau online harus segera dihentikan.
Sebagai gantinya, dewan berharap agar pembelajaran tatap muka (PTM) yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, bisa segera dilaksanakan kembali.
Baca Juga : Pekan Depan, Wali Kota Sutiaji Bakal Sambang Pasar Besar
”Sudah disampaikan kepada kita (Dewan Kabupaten Malang), bahwa kegiatan ini (PTM) sudah cukup urgent (mendesak, red) sekali untuk bisa segera dilaksanakan, karena memang harus tatap muka,” tegasnya.
Alasannya, lanjut Sodikul, dari beberapa kajian dan peninjauan yang dilakukan anggota dewan, menunjukkan jika PTM di Kabupaten Malang harus sesegera mungkin diaktifkan kembali, setelah sempat vacum selama kurang lebih 1 tahun.
”Karena begini, dari hasil peninjauan kami, DPRD Kabupaten Malang, ke beberapa kecamatan mayoritas masyarakat setuju agar pembelajaran tatap muka ini kembali dilangsungkan,” ungkapnya.
Bahkan, dari data yang dihimpun DPRD Kabupaten Malang saat meninjau ke beberapa kecamatan, sekitar 80 persen masyarakat setuju jika proses belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka.
”Ketika kami turun ke lapangan, hasilnya sekitar 80 persen orang tua sekaligus siswa ini berharap kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan seperti pada saat sebelum pandemi. Yaitu dilakukan secara tatap muka,” imbuhnya.
Meski berharap agar pembelajaran tatap muka bisa kembali diselenggarakan, namun Sodikul menekankan jika protokol kesehatan (prokes) tetap harus diterapkan. ”Ketika pembelajaran dilakukan secara tatap muka, harus tetap menggunakan dan memastikan bahwa protokol kesehatan dilakukan,” timpalnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud tersebut, dijelaskan Sodikul, meliputi kewajiban mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, hingga mencuci tangan dan beberapa ketetapan protokol kesehatan lainnya.
”Beberapa pembatasan, seperti misalnya, menggunakan masker, tentu itu menjadi hal yang sudah wajib. Artinya, mau pandemi atau tidak itu (protokol kesehatan, red) sudah menjadi aturan hidup di negara kita saat pandemi ini,” paparnya...