Stimulus Investor, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Petakan Jenis Usaha yang Bakal Diberi Insentif
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Mar - 2021, 12:04
MALANGTIMES - Progress tatanan regulasi untuk pemberian insentif dan mempermudah investasi bagi investor yang tengah disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasuki tahap akhir.
Poin-poin yang bakal menjadi isi draft Ranperda tersebut dipaparkan dalam agenda pembahasan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kota Malang tahun 2021 yang digelar Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga : Melalui Kaukus Politik, Dinsos Kota Malang Berharap Perempuan Dapat Bersuara
Kabid Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Disnaker-PMPTSP Kota Malang Linda Desriwati mengatakan, pembahasan laporan akhir sekaligus juga forum konsultasi publik. Di mana, hal ini sebagai upaya untuk menjaring berbagai pendapat dari setiap perangkat daerah (PD) yang terlibat dan masyarakat umum.
"Ini pembahasan laporan akhir juga untuk menjaring aspirasi dari masyarakat guna penyempurnaan dalam penyusunan Ranperda tersebut," ujarnya.
Dengan sasaran-sasaran itu, maka akan menurunkan angka pengangguran. Sehingga, dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang melalui sinergitas antar pemerintah, investor dan pelaku usaha.
"Harapannya, bisa memberikan stimulus kebijakan yang pro investasi bagi pengusaha," jelasnya.
Adapun, bentuk insentif dan kemudahan inventasi itu di antaranya, pemberian keringanan, potongan sampai pembebasan retribusi hingga pajak. Kemudian, pemberian bantuan fasilitasi modal, pelatihan, hingga riset pengembangan bagi pelaku usaha mikro kecil atau industri, dan lainnya.
Di mana hal itu bergantung pada jenis masing-masing usaha yang dijalankan. Seperti, usaha mikro, kecil, dan atau koperasi. Lalu, usaha yang dipersyaratkan baik itu dengan kemitraan, kepemilikan modalnya, izin lokasi, perizinan khusus, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya