Bupati Salwa Minta Kades dan Lurah Semangat Tekan Covid-19 melalui PPKM Skala Mikro
Reporter
Abror Rosi
Editor
A Yahya
18 - Mar - 2021, 11:14
BONDOWOSOTIMES - Bupati Bondowoso Salwa Arifin bersama Kapolres AKBP Erick Frendriz serta TNI menyematkan ban lengan Ketua Penanganan Covid-19 kepada sejumlah lurah dan kepala desa, di Kecamatan Bondowoso, Kamis (18/3/2021).
Penyematan tersebut sebagai penghargaan sekaligus penyemangat agar kades dan lurah serius dalam menangani permasalahan Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. "Jadi kepala desa dan lurah harus siap ada di depan, dalam menangani permasalahan Covid-19 ini," punya Bupati Salwa.
Baca Juga : Pimpin Panen Raya Padi Hidroganik, Bupati Rini Dorong Ketahanan Pangan di Masa Pandemi
Pengasuh PP. Mambaul Ulum Tangsil Wetan itu berharap kelurahan dan pemerintah desa terus bekerja memaksimalkan. Pasalnya, PPKM skala mikro selama ini dinilai efektif dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Bondowoso. "Walau belum 100 persen zona hijau. Tetapi sudah hampir 100 persen zona hijau," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada aparat kepolisian dan TNI atas kerja sama selama ini. "Kita harus wasapada dan semangat. Kita harus bekerja keras. Itu harapan saya," harapnya.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, dari total kasus Covid-19 40-50 persen ada di wilayah kota. "Ketika di daerah Kota Bondowoso ini beres, Insya Allah di kecamatan lainnya atau pinggiran cepat beres," paparnya.
Semakin banyaknya zona hijau di wilayah perkotaan kata dia, maka sekolah, tempat usaha, pariwisata bisa berjalan normal. Sehingga perekonomian di Bondowso meningkat. "Kita pelan-pelan koordinasi dengan bapak bupati, satgas covid-19, untuk membuka sekolah. Tentu dengan protokol kesehatan yang ketat," paparnya.
Sementara untuk pelaksanaan PPKM sendiri sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021, yaitu hingga 22 Maret. "Namun jika di suatu titik belum masuk zona hijau, maka PPKM diperpanjang," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya