Dinilai Tak Elok, Fraksi PKB Tolak Pengurangan Tenaga Harian Lepas
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
11 - Mar - 2021, 01:33
BANYUWANGITIMES - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam melakukan program pengurangan sekitar 300 tenaga harian lepas (THL). Program yang dilakukan di Banyuwangi dalam suasana keprihatinan masyarakat dunia menghadapi pandemi wabah Covid 19 yang berlangsung lebih dari satu tahun itu dinilai sangat tidak tepat.
Menurut Hj. Siti Mafrochatin Ni’mah, Ketua Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seyogyanya tidak serta merta dikuti dengan program mengurangi THL yang ada di masing-masing SKPD.
Baca Juga : Setelah Mahasiswa, Kini Giliran Kiai di Sumenep Tolak Keras Pembangunan Tambang Fosfat
“Harapan kami Pemkab Banyuwangi memperkerjakan kembali semua THL yang diberhentikan. Kalau masalah anggaran kan sudah dihitung dan sudah disetujui oleh dewan. Apabila mau efisiensi mungkin bisa efisiensi untuk perlengkapan kantor, belanja meubeler, belanja barang dan jasa yang bisa ditunda,” tegas Bu Ni’mah di ruang Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Rabu (10/03/2021).
Politisi perempuan asal kecamatan Giri itu menambahan, seharusnya sebelum memutuskan dilakukan terlebih dahulu kajian mendalam mengenai kebutuhan beban kerjanya. Kemudian analisa jabatannya sebagaimana yang sudah diatur permendagri.
”Jangan sampai karena faktor sentimen tertentu, apalagi ini diawal pemerintahan bupati baru yang program 100 hari pertamanya fokus pemulihan ekonomi yang dipantau betul oleh masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang merupakan program prioritas Pemerintah Banyuwangi peran dan fungsi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa digantikan oleh robot. Apalagi untuk nakes, saat ini pemerintah mengalami kesulitan dan sedang fokus berjuang mengatasi pandemi wabah Covid 19."Sehingga, program pengurangan yang dilakukan tentu mengundang tanya dari masyarakat," imbuhnya.
Selanjutnya politisi kelahiran Jember itu menuturkan memang ada kekeliruan prosedur yang dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Karena Sekretaris Daerah sendiri pada tahun 2018-2019 menindaklanjuti aturan pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran agar SKPD tidak boleh menerima THL baru...