269 PSU Belum Diserahkan, Dinas PUPRPKP Kota Malang Targetkan Tuntas Tahun ini
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Mar - 2021, 09:54
MALANGTIMES - Kewajiban bagi para pengembang perumahan untuk menyetorkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (Pemda) nampaknya memang tidak mudah direalisasikan.
Di tahun 2020 saja, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencatat baru sebanyak 87 pengembang perumahan telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sehingga, ditargetkan agar pengembang segera melakukan penyerahan PSU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Ditarget Rampung Juni, Pelaku Usaha hingga Pedagang di Kota Batu Mulai Divaksin
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Hadi Santoso mengatakan, dari jumlah tersebut sejatinya belum menyelesaikan target sebanyak 356 perumahan. Karenanya, pihaknya harus menuntaskan sisanya yakni sejumlah 269 perumahan untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.
"Dari 356 itu sudah dikerjakan dan baru masuk PU di tahun 2020 itu 87. Sisanya yang 269 dalam satu tahun ini pak wali minta tuntas. Berati, itu setiap harinya 1 pengembang harusnya," ujarnya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan jika sejauh ini inisiatif dari para pengembang perumahan cukup aktif melaporkan, pun juga penyerahan mandiri dari warga.
Hal inilah yang terus diimbau untuk para developer agar sesegera mungkin menyerahkan PSU. Dengan begitu, perihal penanganan infrastruktur maka akan bisa dialihkan kepada Pemkot Malang.
"Kami menunggu niat baik dari developer, serahkanlah kepada kami, biar kami bisa cawe-cawe menangani infrastrukturnya," jelasnya.
Baca Juga : Disambati soal Tatanan Parkir di Kota Malang, Dewan Dorong Pemkot Hal Ini
Lebih jauh, Soni menjelaskan, ketika proses pelaporan sudah diajukan, namun terkait pengurusan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) tetap berprogres...