Terkait Penyaluran Dana BPOPP, Nur Fitriana Minta Agar Tak Ada Diskriminasi pada Madrasah
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Mar - 2021, 05:03
SUMENEPTIMES - Melalui penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) I Tahun 2021, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Nur Fitriana akui menerima keluhan terkait pendidikan.
Bunda Fitri yang mewakili dapil 14 Madura memaparkan, keluhan yang paling banyak dia terima adalah soal ketimpangan bantuan biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan (BPOPP) bagi sekolah madrasah.
Baca Juga : Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Digagalkan Warga, Pelaku Jadi Amukan Massa
"Keluhan yang paling banyak kami terima itu yakni soal bantuan BPOPP, banyak guru yang mengeluh ke saya, bantuan BPOPP untuk guru madrasah (swasta) ini tidak sama," kata Nur Fitriana, Kamis (4/3/2021).
Ia juga menegaskan, dalam Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
"Tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan," jelas politisi PKB ini.
Hanya saja, payung hukum itu tak berjalan mulus. Nur Fitriana menyebutkan jika BPOPP untuk madrasah justru sangat sulit. Karena ada hukum vertikal yang harus dilalui.
Bunda Fitri mengaku, melalui Fraksi PKB pihaknya telah berusaha agar sekolah madrasah mendapatkan perlakuan yang sama dalam penyaluran bantuan BPOPP tersebut.
Bukti konkrit hasil perjuangannya, salah satunya, pada tahun 2020 lalu madrasah mendapat bagian bantuan BPOPP meski hanya berkisar 3 bulan.
"Jadi kami (Fraksi PKB) memperjuangkan itu, hasilnya hanya tiga bulan. Sedangkan sekolah di bawah Diknas mendapat BPOPP selama sembilan bulan," ucap istri mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim itu.
Baca Juga : Ratusan Aset Daerah Pemkot Batu Belum Bersertifikat, Kejari Dorong Penyelesaian Tahun ini
Tahun 2021 ini, Fraksi PKB telah menyuarakan kembali agar madrasah mendapatkan bantuan dengan pemberlakukan yang sama. Sayangnya, perjuangan untuk madrasah itu tak berjalan mulus...