Perda No 5/2020 yang Disahkan DPRD Bondowoso Tak Sesuai Naskah Akademik
Reporter
Abror Rosi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Mar - 2021, 03:40
BONDOWOSOTIMES - Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso tidak sesuai dengan Naskah Akademik (NA) yang seharusnya jadi rujukan.
Adapun poin yang menyimpang dari NA adalah jarak antara pasar rakyat dengan toko modern berjejaring. Sebab, Naskah Akademik yang dibuat oleh eksekutif bekerjasama dengan perguruan tinggi merekomendasikan jarak antar toko modern-pasar tradisional tetap 1.000 meter.
Baca Juga : DPRD Banyuwangi Nilai Pengurangan dan Pemberhentian THL tidak Manusiawi
Namun setelah melalui rapat Pansus di DPRD Kabupaten Bondowoso dan Perda itu disahkan, justru jaraknya berubah hanya menjadi 50 meter.
Berdasarkan klausul di Naskah Akademik (NA) Perda halaman 60, bahwa ketentuan jarak antara toko modern dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat paling dekat 1.000 m (seribu meter).
Namun bunyi dalam klausul Perda Nomor 5 2020 justru menyimpang. Di Pasal 21 ayat (2) poin a disebutkan, antara toko swalayan dengan pasar rakyat paling dekat radius 50 m (lima puluh meter).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah jarak pasar modern berjejaring Kabupaten Bondowoso dengan toko modern, kurang dari 1.000 meter. Seperti di Maesan, Grujugan, dan sejumlah tempat lain. Bahkan di Kecamatan Tamanan, toko modern berhadapan langsung dengan pasar rakyat. Hanya dipisah jalan raya.
Kondisi itu sebenarnya sudah lama, sebelum Perda nomor 5 Tahun 2020 dibuat. Bukan menertibkan pelanggar, eksekutif-legislatif malah mengubah rekomendasi NA di Perda yang baru.
Dikonfirmasi poin NA dan Perda tidak sama, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP dan Naker), Nunung Setianingsih mengatakan, bahwa ketika ditanya ke bawahannya di Naksah Akademik itu memang ada.
"Saya tanya Naskah Akademiknya, ada. Ketika rame-rame (Perda ramai dibicarakan), saya tanya. Melalui proses akademis," katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Dia mengaku, bahwa ketika dirinya baru menjabat Kepala DPMPTSP dan Naker, Perda tersebut sudah selesai. "Artinya saya tidak mengikuti dari awal," katanya.
Namun kata dia, berdasarkan keterangan bawahannya, Perda tersebut dirapatkan di Pansus DPRD Bondowoso. Hingga akhirnya disahkan.
Ditanya apakah tidak ada komplain eksekutif, ketika Perda itu tidak sesuai NA...