Harga Pupuk Naik, DKPP Kota Kediri Ajak Petani Bertanam Organik
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
A Yahya
25 - Feb - 2021, 02:48
KEDIRITIMES - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri mengajak petani lebih bijak dalam penggunaan pupuk bersubsidi atau harus membeli pupuk non subsidi agar hasil panen melimpah. Hal itu dikarenakan pupuk bersubsidi yang diajukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) Kota Kediri pada jenis pupuk Za, NPK, dan Organik Granul hanya realisasi di bawah 50 persen.
Kepala DKPP Kota Kediri, Mohammad Ridwan menjelaskan dari dari 4 jenis pupuk subsidi hanya 1 jenis saja yakni Urea yang mendapatkan alokasi hampir 100 persen. “Pupuk Urea dari RDKK sebesar 543,936 ton mendapatkan alokasi 5.430 kilogram atau sebesar 99,83 persen,” katanya.
Baca Juga : Bangkitkan Sektor Pariwisata, Disbudpar Banyuwangi Luncurkan Hybrid Concept
Adapun pupuk Za dari RDKK sebesar 1.136,524 ton hanya mendapatkan alokasi 5.460 kilogram atau 48,04 persen. Pupuk NPK dari pengajuan 1.564,520 ton, alokasi yang didapat hanya 5.680 kg atau 36,31 persen dari RDKK. Sama seperti pupuk organik granul dari permintaan sebanyak 1.915,347 ton hanya realisasi 4.830 kilogram atau sebanyak 25,22 persen dari RDKK.
Penurunan alokasi pada 3 jenis di atas mau tidak mau mengharuskan petani untuk berhemat dalam menyebarkan pupuk di ladangnya. Atau pilihan lain petani harus membeli pupuk tidak bersubsidi yang harganya lebih mahal.
Selain alokasi yang turun pada 3 jenis pupuk, menurut Ridwan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi saat ini juga mengalami kenaikan. Penyesuaian lakukan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 mulai tanggal 20 Desember 2020 lalu. Urea dari Rp 1.800 menjadi Rp 2.250 per kilogram, ZA dari Rp 1.400 menjadi Rp 1.700 per kilogram, Organik Granul dari Rp 500 menjadi Rp 800 per kilogram, sementara NPK tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kilogram.
Ridwan memastikan kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi menjual sesuai harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan tegas akan diberikan jika diketahui distributor ketahuan menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Sejauh ini ada sebanyak 9 pengecer yang melayani 3.015 petani yang tergabung dalam 61 Kelompok Tani (poktan) dan 15 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)...