MALANGTIMES - Sebuah modus untuk kelabui petugas kepolisian akhirnya terkuak.
Pria bernama Yudha Prasetyo alias Doweh (34) warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang hendak kelabui petugas dengan menyembunyikan beberapa gram narkoba jenis sabu didalam sebuah bungkus kopi sachet.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Gelar Tes Urin Dadakan, Ini Hasilnya
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita juga telah mengantongi identitas pelaku. Akhirnya kita lakukan penyelidikan ke rumah pelaku," ujarnya kepada awak media saat menggelar ungkap kasus narkoba, Rabu (24/2/2021).
Perwira dengan satu melati di pundaknya itu melanjutkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun akhirnya melakukan penyisiran terhadap rumah pelaku di kawasan Jalan Bandulan Barat.
Akhirnya pada hari Rabu (17/2/2021) malam pelaku Yudha Prasetyo ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukun dirumahnya.
"Kami langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Ternyata benar, ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak berisi 20 klip plastik, dan 1 bungkus kopi instan yang berisi sabu seberat 1 gram," bebernya.
Lanjut Suyoto bahwa berdasarkan penggeledahan di rumah pelaku dan saat diinterogasi, bahwa pelaku memang dengan sengaja berniat menyembunyikan narkoba jenis sabu tersebut di sebuah bungkus plastik kopi sachet.
Meskipun, dalam posiai disembunyikan oleh pelaku, dikatakan Suyoto bahwa anggota Unit Reskrik Polsek Sukun tetap berhasil menemukan barang bukti dan menangkap pelaku.
"Anggota kami sudah terlatih dan tidak mudah untuk dikelabui begitu saja. Bungkusan kopi berisi sabu itu ditemukan berada di dalam kamar tersangka," terangnya.
Baca Juga : Plh Bupati Trenggalek Ajak Masyarakat Maksimalkan Potensi
Setelah didapati pelaku dan barang bukti 1 gram narkoba jenis sabu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Disampaikan Suyoto bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya memperoleh narkoba jenis sabu dengan sistem ranjau kepada seseorang berinisial BG.
Lanjut Suyoto bahwa berdasarkan pengakuannya, pelaku membeli sabu dengan sistem ranjau tersebut satu gramnya Rp 1,2 juta.
"Tersangka membeli sabu. Di mana satu gramnya seharga Rp 1,2 juta. Sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan. Karena dari barang bukti yang kami dapat, ada indikasi tersangka juga merupakan pengedar narkoba," pungkasnya.