Dewan Sambut Baik Raperda Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan, Petambak Garam
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Yunan Helmy
24 - Feb - 2021, 08:57
SUMENEPTIMES - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Sumenep tahun 2021 disambut baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Bahkan, satu di antara empat raperda itu diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat. Yakni Raperda Pemberdayaan Nelayan, Tambak Garam, Budidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Baca Juga : Ketua GP Ansor Menyatakan Puas Terhadap Kinerja Kapolres Lumajang
Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) DPRD Sumenep Akis Jasuli mengatakan, keberadaan raperda tersebut memang sebagai upaya pembinaan dan peningkatan kompetensi dan skill bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Dari raperda ini nantinya juga dinanti adanya proteksi fasilitas oleh pemerintah agar tercipta nelayan dan masyarakat yang mandiri secara ekonomi," kata dia, Rabu (24/2/2021).
Nantinya demi suksesnya regulasi raperda itu, dia mengajak rekan sejawatnya di DPRD Sumenep untuk tetap konsisten mengawal aktualisasi dari raperda tersebut. "Jadi, pengawalan itu sebagai bentuk dari pelaksanaan tanggung jawab kita selaku pajabat yang memiliki hak untuk controlling," sambung Akis.
Baca Juga : Resmi Diperpanjang, Ini Jadwal PPKM Mikro di Sumenep
Tidak hanya itu. Politisi muda dari Partai NasDem ini juga meminta secara tegas kepada pemkab setempat agar betul-betul mengimplementasikan raperda usul prakarsa DPRD tersebut. "Karena hal tersebut merupakan peraturan yang menyangkut tentang kelangsungan, kelancaran dan kemajuan bagi masyarakat Sumenep kini dan yang akan datang," ucapnya...