PNS Terdampak Banjir Bisa Ajukan Cuti Sebulan Tanpa Potongan Guji
Reporter
Franzeska Anisa Timur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Feb - 2021, 11:58
INDONESIATIMES - Kepala Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjamin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan cuti selama sebulan dengan alasan terdampak banjir, tetap akan memperoleh gaji.
Hal tersebut diatur dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat beberapa jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta yang terakhir cuti karena alasan penting.
Baca Juga : Saat Giring dan Pasha Debat soal Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir DKI
Cuti dengan alasan berdampak banjir dapat tergolong di dalam cuti dikarenakan alasan yang penting. Dan lamanya cuti dapat diberikan dalam waktu satu bulan.
Dalam Pasal 332 PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa PNS yang menjalani cuti sebulan dikarenakan banjir tetap akan menerima penghasilan. Akan tetapi, tetap akan adanya pemotongan komponen penghasilan yakni tunjangan kinerja.
“Dikarenakan tidak kerja atau tidak masuk, maka akan ada kemungkinan pemotongan tunjangan kinerja,” ujar Paryono yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (22/02/2021).
Paryono menambahkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengajukan cuti satu bulan tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). PPK dapat berwenang menentukan ASN yang berdampak banjir dapat cuti selama berapa hari.
Baca Juga : 10 Lutung Jawa Jalani Tes Kesehatan di Java Langur Center, Kota Batu
“Ya maksimal sebulan. Nanti yang bersangkutan mengajukan, tinggal tergantung PPK menyetujui berapa hari gitu,” pungkasnya...