Rancang Renja 2022, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Sinkronisasi dengan Stakeholder Pentahelix
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
23 - Feb - 2021, 02:12
MALANGTIMES - Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang melakukan sinkronisasi dengan menghadirkan unsur stakeholder pentahelix dalam melakukan perancangan perencanaan kerja tahun 2022.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso ST MT mengatakan bahwa agenda forum perangkat daerah yang digelar itu merupakan suatu siklus perencanaan pembangunan dengan memfinalisasi program dan kegiatan untuk pengalokasian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2022.
"Ini forum perangkat daerah kita finalisasi dengan mennghadirkan stakeholder pentahelix kami. Mulai dari akademisi, bisnis, community, government, dan media untuk memberikan saran masukan sehingga ada sinkronisasi program," jelasnya, Senin (22/2/2021).
Dalam forum perangkat daerah tersebut, hadir beberapa tamu undangan yang bertindak sebagai narasumber. Di antaranya Wali Kota Malang Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, Sekretaris Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Malang Imron, Kepala Kantor Perwakilan BI (Bank Indonesia) Azka Subhan Aminurridho, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, dan akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Oscar Radyan Danar.
Erik mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan perancangan perencanaan kerja tahun 2022 memiliki beberapa program utama dari tiga unsur yang ada di Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Pertama terkait ketenegakerjaan dengan target utama untuk mengurangi tingkat pengangguran terbuka. Kedua terkait dengan penanaman modal yang memiliki target utama yakni index easy of doing business atau kemudahan orang dalam membuat suatu usaha lebih mudah di Kota Malang bisa ditingkatkan.
Dan yang ketiga yakni terkait pelayanan terpadu satu pintu. Untuk pelayanan tersebut, harapannya dapat memberikan pelayanan lebih maksimal. Apalagi sudah didukung dengan terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berlaku.
Terkait penutunan nilai tingkat pengangguran terbuka, Erik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya-upaya dasar, yakni perluasan keselamatan kerja. "Kemudian untuk memperluas itu, kami mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini. Disebut aspek industri ekonomi kreatif yang juga diperlukan agar semakin membumi. Tinggal fasilitasi dan stimulasi untuk perkembangannya," terangnya.
Baca Selengkapnya