PPKM Mikro, Jam Operasional Mal dan Resto di Kota Malang Dibedakan
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
10 - Feb - 2021, 01:50
MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Malang mulai dijalankan per hari ini (Selasa, 9/2/2021). Pelaksanaan ini bakal berlangsung sampai 22 Februari 2021 mendatang.
Meski begitu, ada beberapa aturan di Kota Malang yang mulai dilonggarkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satunya berkaitan dengan jam malam operasional pusat perbelanjaan (mal) dan tempat makan seperti cafe, resto dan sejenisnya.
Baca Juga : APBDes Bisa Dialokasikan untuk PPKM Mikro, ini Penjelasan Kepala DPMD Kabupaten Malang
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No 6 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandangani Wali Kota Malang Sutiaji.
Beberapa dari isi SE itu menyebut berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan, minum, di tempat sebanyak 50 persen) dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 22.00. Ketentuan ini berlaku pula bagi makanan yang dibawa pulang.
Kemudian terkait jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hingga pukul 21.00. Sedangkan, untuk kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) dilaksanakan jam operasional mulai pukul 04.00 hingga 24.00.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan perbedaan jam operasional beberapa kegiatan itu dilakukan lantaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pelaku usaha. Pun juga hal itu berdasar pada aturan Imendagri No 3 tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Di Imendagri itu bahasanya sesuai dengan jam tutup. Nah, kenapa dibedakan, karena cafe, resto itu bukanya kadang mulai siang, kadang sore. Kalau PKL, karena rata-rata bukanya habis maghrib. Kalau jam 20.00 ditutup itu ya seperti apa," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya