PPKM Skala Mikro, Ini yang Dilakukan Polresta Kediri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Feb - 2021, 12:04
KEDIRITIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diterapkan hari ini tanggal 9 Februari hingga 22 Februari.
PPKM Mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021 lalu.
Baca Juga : Tulungagung Berlakukan PPKM Mikro, Pangkas Jam Malam
Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo mengatakan, untuk Kota Kediri saat ini ada 51 RT yang sudah masuk di zona kuning, dan sebanyak 1.427 RT di Kota Kediri sudah masuk zona hijau. Ini yang menjadi program kita yang sesuai dengan langkah- langkah kita.
"Untuk langkah yang kita ambil, kita sudah berkoordinasi dengan Forkopimda membentuk posko. Posko ini untuk mengontrol kegiatan maupun pelaksanaan PPKM Mikro. Kebetulan di kita sudah ada 70 Kampung Tangguh Semeru dan di situ sudah lengkap dengan data dan isolasi mandiri maupun ketahan pangan. Untuk personel yang dilibatkan gabungan dengan TNI Polri Satpol PP sekitar 320 personel," kata Kapolresta.
Ditambahkan AKBP Eko ,untuk membantu warga yang terdampak kita akan membantu pembagian masker kita juga menyiapkan sembako untuk warga. Dengan penerapan PPKM Mikro, AKBP Eko Prasetyo mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Berdasarkan Perwali No 30 tahun 2020 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
Baca Juga : PPKM Sudah Dilangsungkan, Pemkab Malang Masih Sibuk Lakukan Pemetaan Zonasi Covid-19
AKBP Eko menegaskan, jika pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi hingga denda.
“Dengan penerapan PPKM Mikro, diharapkan masyarakat serta pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku," tutupnya...