Pemkab Bondowoso Tarik Pajak Tambang Tak Berizin

06 - Feb - 2021, 01:17

Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso (Foto: Abror Rosi/ JatimTIMES)


BONDOWOSOTIMES - Badan Pendapatan Daerah (BPD) Bondowoso mengenakan pajak pada sejumlah tambang pasir yang disinyalir belum mengantongi izin.

Ada empat tambang pasir yang telah dikenakan pajak oleh Bapenda. Ke-empatnya adalah tambang pasir di Kecamatan Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak.

Baca Juga : Optimalkan PPKM, Pemkab Malang Buka Opsi Penerapan PSBB Skala Mikro

Asumsi adanya tambang ilegal diperkuat oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasianto. Ia menyebut hanya ada satu tambang pasir di Bondowoso yang telah mengantongi izin. Yakni tambang pasir milik Haris Sonhaji mantan Wakil Bupati Bondowoso.

"Tambang yang berizin cuma satu. Itu Haris Sonhaji yang punya izin, mantan Wabup Bondowoso itu," ungkapnya, Jumat (6/2/2021).

Plt Badan Pendapat Daerah (BPD) Bondowoso Heru Sukamto membenarkan jika telah menarik pajak tambang tak berizin tersebut. Bahkan telah berlangsung sejak lama.

"Gang ditarik pajak daerah itu ada tiga tempat penambang galian C, di Maesan, Prajekan, Desa Cangkring, dan Desa Pandak," akunya.

Baca Juga : Anggaran Dipangkas, Disnaker-PMPTSP Tetap Targetkan MPP Bisa Terbangun Tahun ini

Heru menegaskan jika urusan legalitas sejumlah tambang tersebut bukan urusannya. Pihaknya hanya berusaha menjalankan tugas sebagai penarik pajak.

"Saya urusan pajak, kalau urusan legal bukan saya," tukasnya. 


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette