Maksimalkan Mitigasi Penularan Covid-19, Perubahan Perda Ketertiban Mulai Digarap
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Dec - 2020, 06:14
Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Kota Malang sudah direncanakan sejak sekitar pertengahan tahun ini. Perubahan perda tersebut salah satunya untuk mencegah persebaran covid-19 yang memang terus mengalami peningkatan.
Kini, proses perubahan perda tersebut sudah memasuki babak baru. Pembahasan mengenai beberapa hal yang berkaitan untuk mengatur ketertiban umum dan lingkungan tersebut sudah dibahas. Paling tidak, akan ada dua pasal yang dimuat di dalamnya dan membahas secara rinci mengenai penanganan covid-19.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya