Hasil Negosiasi, Pelaku Penculik Anggota PPK Batang-Batang Akhirnya Menyerahkan Diri
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2020, 09:09
Setelah sempat melarikan diri, pelaku penculikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Batang-Batang di Pilkada Sumenep 2020 akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Pelaku penculikan adalah Atwari (40), warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga : Kasihan, ABG Dau Kena Tipu Penelpon Mengaku Paman yang Pulang dari Luar Negeri
"Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ada di Polsek Batang-Batang mas," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin (7/12/2020).
Menurut Widiarti, pelaku menyerahkan diri setelah melalui proses negosiasi dengan pihak keluarga. Sebab, Atwari sempat melarikan diri dan pindah-pindah tempat.
"Negosiasi pihak kepolisian dan keluarga pelaku akhirnya berhasil. Pelaku menyerahkan diri," terang polwan yang biasa disapa Widi ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Nur Imama (30) yang merupakan warga Dusun Pekol, Desa Banuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep menjadi korban penculikan.
Komisioner PPK Batang-Batang itu diculik seorang pria di halaman sekretariat PPK setempat, pada Sabtu (5/12/2020) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat kejadian, korban ditarik oleh pelaku sembari diancam menggunakan senjata api (senpi). Kemudian korban dibawa lari menggunakan mobil jenis Avanza warna silver.
Baca Juga : Simpan Obat Terlarang, 2 Warga Sepawon Dicokok Polisi
"Suami korban, Sugiyanto (38) yang mendapat kabar dari anggota PPK lain, langsung melakukan pengejaran bersama masyarakat," terang Widi.
Hasilnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mobil yang digunakan pelaku ditemukan di Jalan PUD Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Mobil pelaku dihadang ramai-ramai dan korban diturunkan. Pelaku kabur dengan mobilnya ke arah timur. Untungnya, identitas pelaku diketahui warga.
Suami korban melaporkan kasus penculikan ini ke Polsek Batang-Batang, Sumenep. "Perkara ini, masuk penculikan Pasal 328 KUHP," tandasnya.
