free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Simpan Obat Terlarang, 2 Warga Sepawon Dicokok Polisi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

05 - Dec - 2020, 02:30

Loading Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka. (Foto: Ist)

Endro Kuswantoro alias Bargowo (35) dan Candra Dwi Surya alias Mbugek (27) warga Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pelaku itu diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, membenarkan hal itu. Ridwan menyampaikan, awal mula penangkapan kedua pelaku itu. Di mana, pihaknya menindaklanjuti Informasi dari masyarakat jika di wilayah Plosoklaten sering digunakan transaksi peredaran narkoba. 

Mendapat informasi itu, anggota pun melakukan serangkaian penyelidikan.  

Baca Juga : Ustaz Maaher Ditangkap, Begini Reaksi Nikita Mirzani dan Peringatan Gus Miftah

"Kami awalnya melakukan penyelidikan menindaklanjuti Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Plosoklaten," ujar Ridwan, Jumat (4/12/2020).

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mencurigai salah seorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Endro Kuswantoro alias Bargowo. Tak ingin sasarannya kabur petugas menangkap Endro di pinggir Jalan Raya Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten.

"Pelaku Endro saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dua klip plastik masing-masing 0,16 gram dan 0,12 gram dengan total 0,28 gram. Selain itu juga kami mengamankan ponsel milik pelaku," terang Ridwan.

Petugas kemudian melakukan usaha pengembangan untuk mengamankan pemasok sabu-sabu yang didapat Endro. Dari hasil keterangan Endro, ia mendapatkan sabu-sabu dari tetangganya, yakni Candra Dwi Surya alias Mbugek.

Baca Juga : Berseteru dengan Nikita Mirzani dan Hina Habib Lutfi, Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim

"Candra kita amankan di rumahnya. Kami mengamankan 15 klip plastik dengan total sabu-sabu seberat 2,40 gram dan 1 ponsel. Keduanya saling kenal. Saat ini kedua pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Ridwan.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---