Ambil Sisa Bayar Uang Penjualan Emas Curian, Pria Trenggalek Ditangkap Polisi Tulungagung

Reporter

Joko Pramono

Editor

A Yahya

06 - Dec - 2020, 02:45

AG saat di Mapolsek Tulungagung Kota (dok. Polsek Kota)


Seorang pria berinisial AG (42) warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong Kecamatan Bendungan, Trenggalek diamankan oleh petugas Polsek Tulungagung Kota, Jum’at (4/12/20).

Pasalnya pria berperawakan gemuk ini kedapatan telah mencuri perhiasan milik Sutini (63) pedagang di Pasar Ngemplak, masuk wilayah Kelurahan Botoran, Kecamatan Kota, Tulungagung.

Baca Juga : Dipukul Teman, Pria di Tulungagung Ini Lapor Polisi Lalu Damai

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto menuturkan kejadian ini bermula saat Sutini kehilangan perhiasannya pada Kamis (3/12/20) sore, saat hendak pulang selepas beraktivitas di pasar.

Saat itu Sutini menaruh perhiasan berupa cincin emas seberat 7,7 gram, gelang emas seberat 17,7 gram dan uang tunai 4,1 juta rupiah dalam tas kecil berwarna coklat di bawah meja. “Saat hendak pulang, ternyata uang dan perhiasan yang ditaruh dalam tas kecil sudah tidak ada,” ujar Rudi, Sabtu (5/12/20) sore.

Selanjutnya korban mengadukan kehilangan ini pada anaknya, Teguh Setyawan yang berprofesi sebagai anggota TNI. Lalu Teguh mencari tas milik ibunya tersebut. Namun tas yang dicari tak juga ketemu.

Tak menyerah, Teguh lalu menanyakan ke toko emas Kawitan, tempat di mana perhiasan itu dibeli pada Jum’at pagi.

Benar saja, sekitar pukul 11 siang, Teguh dihubungi oleh pemilik toko bahwa ada orang yang menjual perhiasan milik ibunya dengan harga Rp 7,6 juta rupiah.

Oleh pemilik toko, Teguh diberitahu jika penjual perhiasan ibunya akan kembali lagi mengambil kekurangan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

Baca Juga : Simpan Obat Terlarang, 2 Warga Sepawon Dicokok Polisi

Lalu Teguh meminta kepada pemilik toko agar memberitahunya jika penjual perhiasan emas ibunya datang lagi untuk mengambil uang kekuranganya. “Sekitar jam 12, Teguh diberitahu jika AG kembali ke toko untuk mengambil uang kekurangannya,” Jelas Rudi.

Mendapat kabar itu, Teguh langsung meluncur ke toko emas yang dimaksud. AG yang kedapatan melakukan pencurian itu tak bisa berkutik saat tertangkap oleh Teguh.

Di hadapan Teguh, AG mengakui perbuatanya mencuri perhiasan milik Sutini. “Lalu oleh anak korban, pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AG kini harus mendekam di tahanan Polsek Tulungagung Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG diancam dengan 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette