Ketua KONI Jombang Diperiksa Kejaksaan Soal Dana Hibah Miliaran Rupiah

Reporter

Adi Rosul

02 - Dec - 2020, 02:10

Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman saat tertangkap kamera wartawan di kantin Kejaksaan Negeri Jombang. (Foto: Adi Rosul / JombangTIMES)


Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jombang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Meski telah diperiksa, Kejaksaan belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Jombang.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan terhadap Ketua KONI Jombang, Tito Kadarisman digelar pada Selasa (1/12). Pemeriksaan itu berlangsung hingga 4 jam lamanya. Tito diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 - 14.00 WIB di salah satu ruangan Kejari Jombang.

Baca Juga : Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,7 Miliar, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap Polisi

Meski pemeriksaan selesai pada pukul 14.00 WIB, namun Tito memilih berdiam di dalam dan tidak menemui awak media yang sedang menunggunya di luar. Dari pengawasan wartawan, Ketua KONI Jombang periode 2017-2020 itu memilih bertahan di kantin selama 2 jam, ketimbang keluar meninggalkan kantor Kejaksaan.

Tito baru keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang sekitar pukul 16.15 WIB. Kepada awak media, Tito mengaku diperiksa mengenai anggaran dana hibah KONI untuk kegiatan 2017, 2018 hingga 2019.

Ia diperiksa berkaitan soal dana hibah di tubuh KONI Jombang senilai Rp 2 miliar untuk anggaran tahun 2017, Rp 2 miliar di anggaran 2018 dan Rp 3,5 untuk anggaran di tahun 2019.

"Terkait dana hibah KONI 2017 sampai 2019. Macam-macam nominalnya. Dari pertama 2017 Rp 2 miliar, 2018 Rp 2 miliar dan 2019 sebesar Rp 3,5 miliar," terangnya kepada JatimTIMES.

Tito mengaku, pemeriksaan kali dalam rangka keterangan saksi. Namun, ia tidak menjelaskan secara detil mengenai pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh pihak penyidik.

"Saya no komen dulu. Saya sebatas saksi saja ini. Saya lupa berapa pertanyaan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Tito ini berkaitan dengan statusnya sebagai ketua KONI. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Tito berkaitan dengan pelaksanaan dana hibah pada tubuh KONI Jombang.

"Jadi kita melihat sejauh mana pertanggungjawabannya, dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan. Pertanggungjawabannya," terangnya.

Sigit menyebut, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang nantinya akan dikomparasikan dengan hasil keterangan Tito pada pemeriksaan tadi. Ia juga telah mendapatkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh tim ahli Kejaksaan.

Baca Juga : Gadis Belia Dijambret, Korban Nekat Tabrak Pelaku

"Nanti kita kroscekkan dengan semua alat bukti. Kita kan sudah kerjasama dengan arbiter atau auditor sudah mengerucut. Tapi pada saatnya kita akan menentukan penyelesaian perkara ini," ucapnya.

Kasus yang membelit tubuh KONI Jombang ini, sebelumnya telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Kejari Jombang telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor 02/F.5.25/FD.1/09/2020. Sprindik dikelurkan pada 21 September 2020.

Sprindik dikeluarkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam 3 tahun anggaran senilai Rp 200 juta. Yakni anggaran dana hibah KONI Jombang di tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kendati begitu, pihak Kejaksaan belum menetapkan status tersangka terhadap oknum di tubuh KONI Jombang tersebut. Sejauh ini, sudah sekitar 30 orang yang telah diperiksa sebagai saksi. Termasuk Ketua KONI Jombang.

"Masih saksi (Ketua KONI Jombang, red). Nantilah, pada saatnya kita tentukan (tersangkanya, red)," pungkas Sigit.(*)

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette