free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang Nasabah Rp 5,7 Miliar, Mantan Branch Manager Bank Mega Malang Ditangkap Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

27 - Nov - 2020, 01:33

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menunjukkan barang bukti di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

Aksi tipu-tipu program Cashback Deposito oleh salah satu pimpinan di Bank Mega Malang berujung di kantor polisi. Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah, mantan Branch Manager Bank Mega Malang, Yanti Andarias (44) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. 

Dia ditangkap setelah dilaporkan 8 orang nasabah bank yang mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar. "Kalau total kerugiannya untuk korban di Kabupaten Malang berjumlah Rp 940 juta. Sedangkan untuk korban yang di Kota Malang total Rp 4,5 Miliar. Jadi jika di total kerugian seluruhnya mencapai Rp 5,7 Miliar," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat menggelar ungkap kasus di Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). 

Hendri menyebut bahwa dari 8 orang yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tersebut rinciannya yakni dua orang merupakan warga Kabupaten Malang dan enam orang lainnya merupakan warga Kota Malang. 

Lanjut Hendri, bahwa tersangka memutar uang dari tiap nasabah untuk menyicil bunga kepada nasabah lainnya. Di mana tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan dan kebijakan dari Bank Mega Malang. "Untuk sementara dari proses pemeriksaan, pelaku melakukan seorang diri. Semua disiapkan sendiri," terangnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dana-dana nasabah yang telah terkumpul tersebut tidak dimasukkan ke dalam sistem Bank Mega, melainkan digunakan untuk menyicil bunga pada nasabah lainnya. 

Selain itu, tersangka juga menggunakan uang para nasabah tersebut untuk beberapa keperluan sehari-hari yang jelas-jelas hal tersebut menyalahi aturan dan tersangka pun menyadari bahwa yang dilakukan adalah salah. 

Hendri pun menjelaskan bagaimana tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana kepada para nasabah, yakni dengan menawarkan salah satu program Cashback Deposito yang nyatanya pada Bank Mega sendiri tidak mengadakan program tersebut. "Ibu ini mengajak beberapa orang nasabah untuk ikut dalam jenis tabungan yang bernama Cashback Deposito. Padahal jenis tabungan itu tidak ada di Bank Mega. Murni dibuat oleh dia sendiri," terangnya. 

Lanjut Hendri bahwa nasabah dijanjikan dalam setiap bulannya akan mendapatkan bunga yang diserahkan langsung dan angka persentase bunganya pun cukup besar yakni 12 hingga 15 persen per tahun. "Kalau ditotal per tahun, nasabah bisa dapat bunga antara 12 sampai 15 persen. Padahal kan normalnya, bunga itu hanya sekitar 5 persen. Jadi tidak masuk akal," tegasnya. 

Pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga menuturkan bahwa tersangka menerima uang dengan total Rp 940 juta yang diterima dari dua korban asal Kabupaten Malang ini dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020. Para korban pun menerima bukti penyetoran uang tersebut dengan tanda bukti 10 lembar deposit slip penyetoran Bank Mega palsu yang dibuat sendiri oleh tersangka. 

Hendri pun mengungkapkan bahwa terkait pengembalian uang dari para nasabah yang ditotal mencapai Rp 5,7 miliar tersebut tidak dapat langsung dilakukan pengembalian, karena terdapat proses sistem perbankan yang akan bekerja lebih lanjut. 
"Untuk pengembalian uang nasabah, perlu proses lanjut dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red)," sebutnya. 

Ketika disinggung adakah kemungkinan terdapat korban-korban lain yang terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh tersangka, pihak Polres Malang mengadakan posko pelaporan. "Kita sudah buat posko, apabila ada korban lain yang mau melaporkan, baik dari Kabupaten atau Kota Malang," tandasnya. 

Berdasarkan pengumpulan keterangan dan pengumpulan barang bukti, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA dengan total nilai sebesar Rp 178.425.000. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Baca Juga : Edhy Prabowo Resmi Tersangka, Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Menteri KKP 

 

Sebagai informasi bahwa tersangka Yanti Andarias merupakan mantan Sub Branch Manager Kantor Cabang Pembantu Bank Mega yang bertempat di Jalan Kyai Tamin, Klojen, Kota Malang. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---