Laporannya Dihentikan, Thamrin Ancang-Ancang Laporkan Bawaslu ke DKPP
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
23 - Nov - 2020, 01:12
Laporan M. Husni Thamrin, warga Perumahan Cahaya Jalan. Hayam Wuruk IV Blok E1 8 Jember, dihentikan Bawaslu Jember.
Laporan itu terkait pengembalian 367 ASN di posisi semula oleh plt Bupati Jember yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seeta Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Baca Juga : Anggota Komisi IX DPR RI Bagikan 10 Ribu Paket Sembako di Surabaya
Surat pemberitahuan penghentian pemeriksaan terlapor ini tertuang dalam surat Bawaslu Nomor 1759/K.JI-07/PM.06.02/XI/2020. Dalam surat tertanggal 20 November 2020 tersebut, laporan M. Husni Thamrin dengan nomor laporan 12/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XI/2020 tentang penanganan pelanggaran pilkada dihentikan. Alasannya, unsur pasal yang dijadikan dasar pelapor tidak terpenuhi.
Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Plt Bupati Jember Drs. KH A. Muqit Arief dan Sekda Jember Ir Mirfano untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Menanggapi dihentikannya laporannya ke Bawaslu Jember, Husni Thamrin merasa keberatan. Menurut pria yang juga pengacara ini, unsur-unsur laporan yang dilakukan sudah terpenuhi. Alat bukti yang disertakan juga sudah jelas dan terang, antara rekomendasi dan izin.
“keberatan, karena unsur-unsurnya terpenuhi. Alat bukti sudah jelas dan terang, sudah jelas pula apa beda rekomendasi dan izin. Oleh karena itu, saya mempertimbangkan untuk mengadukan Bawaslu Jember ke Dewan Kehormatan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan atau melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Husni Thamrin pada Jumat (13/11/2020) lalu melaporkan plt bupati Jember ke Bawaslu Jember. Dia menilai, apa yang dilakukan oleh plt bupati Jember pada Jumat sore telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.
Baca Juga : Baca Selengkapnya