Perencanaan Anggaran 2021 Menggunakan Pendekatan Kinerja
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
14 - Nov - 2020, 01:58
Ketika menyampaikan Nota Keuangan sebagai pengantar pembahasan Rancangan APBD tahun 2021 di DPRD Lumajang, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq menyebut proses perencaanaan penganggaran Pemkab Lumajang akan menggunakan pendekatan kinerja.
Pendekatan kinerja ini akan menggeser pola lama yang berfokus kepada pos belanja atau pengeluaran, kepada pendekatan kinerja yang terukur dari sebuah aktivitas dan program kerja.
Baca Juga : Pemkab Malang Berupaya Segera Masuk Zona Hijau Covid-19, Siapkan Anggaran di Tiap OPD
"Pendekatan ini akan mempermudah kami dalam melakukan pengukuran kinerja dan pencapaian tujuan dan sasaran, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik," kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq.
Masih kata Bupati Lumajang, dengan menggunakan pendekatan kinerja ini, indikator kinerja juga akan dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sehingga ada singkronisasi antara anggaran dan kinerja yang dicapai, yang selama ini belum maksimal.
"Perda (APBD) ini nantinya akan menyempurnakan dokumen penganggaran yang ada sehingga dicapai singkronisasi antara perencanaan, penganggaran dan kinerja aparatur serta hasil yang harus dicapai," jelas Bupati Lumajang kemudian.
Pembahasan Rancangan APBD tahun 2021 diharapkan tuntas dan ditetapkan sebagai Perda pada tahun 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Beri Arahan Peningkatan SDM dan Kinerja PDAM Tirta Dhaha
"Berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah, Perda APBD tahun 2021 harus sudah tersedia sebagai dasar pelaksanaan anggaran sebelum tahun 2021. Atau harus sudah menjadi Perda pada tahun 2020," tegas Bupati Lumajang H. Hhoriqul Haq.
