UMK Kota Batu Masih Belum Final, Pembahasan Diboyong ke Provinsi
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
10 - Nov - 2020, 03:33
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu hingga saat ini masih belum mendapatkan kesepakatan, meskipun pembahasannya telah berjalan antara serikat pekerja (SP) oleh SPSI (SPSI) Kota Batu dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Pemkot Batu, di Hotel Aster Senin (9/11/2020).
Meskipun pembahasan kesepakatan UMK berlangsung selama 3 jam, tetap saja tidak menemukan kesepakatan. Hanya saja sudah terdapat kesepahaman.
Baca Juga : Pemerintah Klaim "Buka Ruang Lebar" Usulan Susun PP UU Cipta Kerja Lewat Situs Ini
“Tetapi masih tidak ada kesepakatan. Alasannya karena APINDO mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan bahwa upah tetap. Sedangkan SP meminta ada kenaikan sejumlah Rp 100 ribu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Muji Dwi Leksono.
Namun jika dilihat dari kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Batu ada kenaikan. Kemudian jika mengacu pada inflasi Kota Batu mengacu Inflasi Kota Malang sebesar 1,22 persen. “Untuk alteratif kedua UMK naik Rp 34 ribu mengacu Inflasi Kota Malang 1,22 persen,” imbuhnya.
Karena dalam menetapkan UMK harus ada dasar hukum, sehingga saat UMK NAIK dan tetap harus memiliki dasar hukum. Jika tidak ada dasar hukum, Pemerintah Kota Batu memiliki peluang untuk somasi.
Baca Juga : Dinas Pariwisata Kota Batu Siap Distribusikan 78 Unit Wastafel
Didapati kesepakatan APINDO dan SP membahas penetapan UMK untuk bertandang ke Surabaya agar mendapat hasil final. Sebab pada 12 November mendatang Pemkot Batu harus menyerahkan hasil final UMK dari Wali Kota ke Gubernur Jatim. “Karena belum ada kesepakatan, jadi Rabu SP dan APINDO akan ke Surabaya semoga sudah ada kesepakatan final. Sebab Pemkot harus menyerahkan hasil finalisasi UMK paling lambat tanggal 12 November dari Wali Kota ke Gubernur Jatim,” tutupnya...