UMK Kabupaten Blitar 2021 Diusulkan Naik 3,27 Persen
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
07 - Nov - 2020, 03:08
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bitar tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Kenaikan ini diusulkan melalui kesepakatan Disnaker dan Dewan Pengupahan.
“UMK Kabupaten Blitar tahun 2020 sebesar Rp 1.954.705. Menginjak awal November 2020, Disnaker akan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 3,27 persen,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Blitar, Haris Susianto.
Baca Juga : Imbas ASN Pemkot Malang Terpapar Covid-19, Sutiaji: Tak Tertib Prokes Dikenai Sanksi
Dikatakannya, Dewan Pengupahan telah sepakat menaikan UMK Kabupaten Blitar untuk tahun 2021. Kedua pihak pun sepakat nantinya jika ditetapkan perusahaan di Kabupaten Blitar jangan sampai tidak melaksanakan.
Dalam hal ini, lanjut Haris, pihaknya bersama Dewan Pengupahan telah melakukan sidang. Dari sidang tersebut dihasilkan beberapa pertimbangan dan opsi yang disampaikan Provinsi. Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Blitar.
“Maka dalam sidang dewan pengupahan disepakati mengikuti pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu naik 3,27 persen. Sehingga diusulkan ada sedikit kenaikan dari tahun 2020 sekitar Rp 64 ribu,” terangnya.
Haris melanjutkan, usulan kenaikan UMK tahun 2021 telah disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Pjs Bupati Blitar. Selanjutnya Pjs Bupati Blitar telah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan.
Baca Juga : Antisipasi Bencana Alam, DPRD Blitar Minta Pemkab Gencar Sosialisasi
“Usulan kenaikan itu disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapat penetapan. Biasanya penetapan dilakukan akhir tahun,” pungkasnya...