Jadi Kurir Tiga Jenis Barang Haram, Pria Asal Sukun Ditangkap Polisi

Editor

Dede Nana

07 - Nov - 2020, 02:24

Ribuan pil dobel L yang diamankan petugas, ditunjukan dalam rilis kasus di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)


Satreskoba Polresta Malang Kota kembali melakukan ungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria asal Sukun, ditangkap petugas lantaran kedapatan memiliki 2,85 kilogram ganja dan juga 37,6 gram sabu, serta 244 ribu butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, jika pria asal Sukun yang diamankan petugas berinisial PW (41) seorang wiraswasta warga Jalan S Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Tukang Ojek Pangkalan Kena Tipu, Motor Amblas Dibawa Kabur Penumpang

"Pelaku diamankan pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, diwilayah Sukun," bebernya, Jumat (6/11/ 2020).

Saat digeledah, di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba berupa empat bungkus lakban coklat berisi ganja, dua bungkus kresek hitam berisi ganja, satu plastik klip kecil berisi ganja, satu klip kecil berisi ganja dan 20 plastik klip berisi sabu-sabu.

Bukan hanya itu, petugas lebih teliti lagi saat melakukan penggeledahan di rumah PW.  Akhirnya kembali ditemukan ratusan ribu jenis pil dobel L yang disimpan pelaku dalam toples.

"Jumlahnya ada 244 ribu butir. Disimpan dalam 45 toples, tiap toplesnya berisi 1.000 butir. Dari itu pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan," jelasnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LN. Saat itu LN mengirimkan barang kepada PW dengan cara sistem ranjau.

"Awalnya barang yang dikirimkan tadi ganja sebanyak tiga kilogram, sabu sebanyak 100 gram dan pil dobel L sebanyak 250 ribu. Sudah ada yang terjual sebagian. Sebagian yang belum terjual yang kita amankan dari pelaku tadi," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental, Warga Balung Dijebloskan Bui

"Ancaman hukuman terhadap pelaku, maksimal seumur hidup dan atau denda sebesar Rp 10 miliar," bebernya...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette