free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jadi Kurir Tiga Jenis Barang Haram, Pria Asal Sukun Ditangkap Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

07 - Nov - 2020, 02:24

Placeholder
Ribuan pil dobel L yang diamankan petugas, ditunjukan dalam rilis kasus di Polresta Malang Kota (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Satreskoba Polresta Malang Kota kembali melakukan ungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini seorang pria asal Sukun, ditangkap petugas lantaran kedapatan memiliki 2,85 kilogram ganja dan juga 37,6 gram sabu, serta 244 ribu butir pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, jika pria asal Sukun yang diamankan petugas berinisial PW (41) seorang wiraswasta warga Jalan S Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Tukang Ojek Pangkalan Kena Tipu, Motor Amblas Dibawa Kabur Penumpang

"Pelaku diamankan pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya, diwilayah Sukun," bebernya, Jumat (6/11/ 2020).

Saat digeledah, di rumahnya, ditemukan barang bukti narkoba berupa empat bungkus lakban coklat berisi ganja, dua bungkus kresek hitam berisi ganja, satu plastik klip kecil berisi ganja, satu klip kecil berisi ganja dan 20 plastik klip berisi sabu-sabu.

Bukan hanya itu, petugas lebih teliti lagi saat melakukan penggeledahan di rumah PW.  Akhirnya kembali ditemukan ratusan ribu jenis pil dobel L yang disimpan pelaku dalam toples.

"Jumlahnya ada 244 ribu butir. Disimpan dalam 45 toples, tiap toplesnya berisi 1.000 butir. Dari itu pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan," jelasnya.

Saat diperiksa lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LN. Saat itu LN mengirimkan barang kepada PW dengan cara sistem ranjau.

"Awalnya barang yang dikirimkan tadi ganja sebanyak tiga kilogram, sabu sebanyak 100 gram dan pil dobel L sebanyak 250 ribu. Sudah ada yang terjual sebagian. Sebagian yang belum terjual yang kita amankan dari pelaku tadi," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Baca Juga : Gelapkan Mobil Rental, Warga Balung Dijebloskan Bui

"Ancaman hukuman terhadap pelaku, maksimal seumur hidup dan atau denda sebesar Rp 10 miliar," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Malang Kota juga menegaskan, jika pihaknya sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Malang.

"Saya katakan bagi mereka pengedar, kurir dan yang lainnya untuk segera menyudahi aksinya. Jangan coba-coba. Sebab, kami tak segan untuk melakukan tindakan tegas terukur," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana