Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Jember Meningkat
Reporter
Hirna Ramadhanianto
Editor
A Yahya
07 - Nov - 2020, 02:03
Penerbitan dan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Jember mengalami peningkatan hampir 50 persen. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti menyebut saat ini anak usia 0 sampai 17 tahun yang telah memiliki KIA berjalan 49 persen.
Wanita yang akrab disapa Santi ini menjelaskan, kenaikan tersebut tidak terlepas dari adanya peningkatan pelayanan baik secara konvensional maupun online, melalui Sistem Informasi Pelayanan (SIP) Online Disdukcapil Jember. "Data terakhir yang kami terima per 31 Oktober itu 49% dari total anak usia 0 hingga 17 tahun yang berhak memiliki KIA," ujarnya.
Baca Juga : Wakil Bupati Jombang Hadiri Apel Deklarasi Penguatan Kampung Tangguh Berbasis Komunitas
Santi mengungkapkan, langkah strategis lainnya yang menjadi faktor bertambahnya persentase kepemilikan KIA adalah dengan menerbitkan KIA berbarengan dengan kepengurusan Akta Kelahiran.
"Usaha kami lainnya bagi anak usia di bawah lima tahun yang sudah memiliki akta kelahiran kami langsung cetakkan KIA dan dikirim kepada yang bersangkutan melalui pendopo expres," terangnya.
Pendopo expres merupakan program Pemkab Jember dalam hal pelayanan publik, melibatkan sejumlah driver yang bertugas mengantar dokumen administrasi kependudukan ke rumah-rumah warga.
Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Gugus Tugas Covid-19 Mulai Gelar Operasi Yustisi di Pinggiran
KIA digolongkan dalam dua jenis sesuai dengan usia anak, antara 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Banyak manfaat yang bisa didapatkan dari KIA di antaranya melindungi pemenuhan hak anak, menjalin akses sarana umum, hingga sampai mencegah terjadinya perdagangan anak...