Mengaku Petugas Bantuan Covid, Dua Pria Ini Curi Perhiasan Korbannya
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
04 - Nov - 2020, 07:32
Ada-ada saja modus untuk melakukan pencurian dan penipuan. Dua pria yang mengaku terilit hutang, akhirnya nekat menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai petugas bantuan Covid-19.
MR, pria asal Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya, bekerjasama dengan temannya SJ, juga warga Sidotopo mendatangi korbannya yang memiliki perhiasan cukup banyak.
Baca Juga : Waspada, Banyak Akun Medsos Bodong Pegadaian Lakukan Penipuan
Pertama-tama yang dilakukan adalah menanyakan korbannya, apakah sudah mendapatkan bantuan dana Covid-19. Ketika dijawab belum mendapatkan, maka mereka menyatakan bisa membantu untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Kemudian kita foto. Karena untuk mendapatkan bantuan tidak boleh memakai perhiasan, maka korban kita suruh melepas perhiasannya, sementara saya yang melakukan pengambilan foto dan video," kata MR, dalam keterangan dihadapan sejumlah wartawan, pada hari ini, Rabu (4/11) di Mapolres Lumajang.
Saat korban lengah terhadap perhiasannya, temannya SJ mengambil perhiasan yang dilepaskan oleh korbannya. Sesaat kemudian keduanya kabur dengan menggunakan motor.
Salah satu korbannya di Kecamatan Candipuro Lumajang berhasil merampas tas pelaku sebelum kabur dengan motor. Dari dalam tas pelaku inilah ditemukan sejumlah identitas, termasuk didalamnya identitas wartawan dari dua media sekaligus yang dimiliki oleh MR.
Berbekal identitas dari pelaku yang berhasil diamankan korbannya, Polres Lumajang bekerjasama dengan Polsek Kenjeran Surabaya melakukan pengintaian sampai kemudian berhasil menangkap keduanya di kediaman masing-masing.
Baca Juga : Jualan Pil Setan, Pria di Tulungagung Dibekuk Polisi
"Kita bekerjasama dengan Polsek Kenjeran untuk menangkap tersangka. Tersangka ini juga sempat membuat laporan palsu di Polsek Genteng Banyuwangi yang mengaku kehilangan tas dan sejumlah barang didalamnya," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH.
Selain menangkap MR dan SJ, Satreskrim Polres Lumajang juga menangkap MF, warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang, sebagai pembeli perhiasan emas hasil kejahatan dari kedua pelaku.
Atas perbuatanya mereke terancam mendekam di penjara selama 7 tahun.
