Penyandang Difabel Ingin Urus SIM, Berikut Syarat-syaratnya

04 - Nov - 2020, 02:30

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata dan juga Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution saat memberikan penjelasan terhadap penyandang difabel yang ingin melakukan kepengurusan SIM D (Ist)

Para pengendara kendaraan bermotor, diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak terkecuali bagi para penyandang difabel yang mengendarai kendaraan bermotor.

Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : Koridor Kayutangan Dibangun, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup

Dalam UU tersebut, pada Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, dijelaskan penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus atau yang telah dimodifikasi di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, jika kepengurusan SIM D bagi para penyandang difabel, tidaklah sulit. Pihaknya telah bekerja sama dengan komunitas difabel guna memfasilitasi mereka untuk kepengurusan SIM D. 

Fasilitas pada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Malang Kota, juga telah ramah terhadap para difabel. Sejumlah fasilitas telah disediakan agar memudahkan para difabel yang mengurus SIM D.

Dalam kepengurusannya sendiri, sama halnya dengan pengendara normal. Para difabel tetap diharuskan mengikuti ujian teori maupun praktik sebelum bisa mengantongi SIM D.

"Mereka diperkenankan menggunakan kendaraan sendiri untuk ujian praktik. Namun ujiannya akan ditentukan harinya agar tidak bercampur dengan masyarakat lainnya, karena tes praktiknya berbeda menyesuaikan kendaraannya yang dimodifikasi," bebernya, Selasa (3/11 /2020).

Sementara itu, untuk syarat kepengurusan SIM D, para difabel harus memenuhi persyaratan di antaranya harus membuat permohonan tertulis, bisa membaca dan menulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Baca Juga : Remaja Difabel Miskin Tinggal di Pelosok Desa dan Tetap Berjuang untuk Bisa Sekolah

Kemudian, usia minimal 17 tahun, terampil mengemudikan kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan, lulus tes psikologi. Lulus ujian teori dan praktik serta membayar biaya pembuatan SIM D baru Rp 50...

Baca Selengkapnya




Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette