Pria di Blitar Diperiksa Polisi Usai Posting Ujaran Kebencian Soal Operasi Yustisi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Oct - 2020, 12:11
Seorang pria berinisial AD (38) diperiksa Sat Reskrim Polres Blitar usai memposting ujaran kebencian di akun media sosial miliknya. Dalam postingan tersebut, pria asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu melontarkan ejekan kepada petugas kepolisian terkait Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan.
"Istilah tahun 2020. Polisi untung pedagang buntung. Polisi ra duwe duit garek metu golek sing ra gae masker trus di tilang entok duit. Pedagang lek ra onok tontonan ra entok duit. dodolan ning embong ra gae masker di tilang polisi. As** polisi entuk bati akeh....," begitu bunyi unggahan akun Facebook 'Ayahe Hinawari' yang dishare di grup INFORMASI HIBURAN BLITAR.
Baca Juga : Sempat Landai, Pasien yang Meninggal Akibat Covid-19 di Kabupaten Malang Kembali Bertambah
Saat dikonfirmasi awak media, Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Achmad Rochan mengungkapkan, AD beralasan menulis postingan tersebut karena jengkel dan tidak suka dengan adanya Operasi Yustisi dengan sanksi denda bagi pelanggar. Saat diperiksa AD juga mengaku bahwa sebelum menulis postingan tersebut dirinya baru saja bertemu temannya yang baru saja terjaring Operasi Yustisi. Teman AD tersebut dikenai sanksi denda Rp 250 ribu karena tidak memakai masker.
“Pelaku mengaku jengkel sehingga menulis postingan tersebut di media sosial. Tanpa disangka, postingan tersebut kemudian viral dan dia juga tidak sadar jika postinganya itu mengandung ujaran kebencian,” ungkap Rochan, Senin (26/10/2020).
Setelah postingan ini viral, AD sempat menonaktifkan akun facebooknya. Namun jejak digitalnya telah menyebar kemana-mana. Karena menimbulkan gejolak di media sosial, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pemilik akun. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap AD. Dia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
“Pelaku diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Dia tidak ditahan dengan diminta membuat surat pernyataan," tandasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya