Kesal Tak Dibela, Jadi Motif Wanita yang Videonya Viral Berbuat Kasar pada Nenek Tua
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Oct - 2020, 11:54
Hasil penyelidikan dan pencarian pihak kepolisian terhadap aksi kasar wanita bertopi terhadap seorang nenek tua yang videonya sempat viral di media sosial, saat ini telah membuahkan hasil.
Wanita muda bertopi putih dalam video yang berbuat kasar kepada nenek tua dengan memukul kepalanya beberapa kali, berhasil diamankan polisi.
Baca Juga : Bukan "Mama Minta Pulsa", di Tulungagung Marak Modus Kades Minta Pulsa
Adanya pengamanan oknum wanita bertopi yang melakukan aksi kasar tersebut, dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.
"Diamankan kemarin (25/10/2020) di Yayasan Pondok Yatim Piatu dan Dhuafa Al Muqorroban Sumpil, Blimbing, Kota Malang. Pelakunya FA (Fitrotul Azizah) (24) berasal dari Jalan Ngamarto, Lawang, Kabupaten Malang. Kalau korbannya N (64). Keduanya tinggal di pondok itu," ungkap Kasat Reskrim, AKP Azi Pratas Guspitu Senin, (26/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, jika hubungan antara pelaku dengan nenek tua tersebut merupakan anak dan ibu kandung. Motif pelaku melakukan aksi kasar tersebut lantaran ia merasa kesal karena sang ibu tidak membela dirinya saat pelaku tengah bertengkar dengan saudaranya.
Saat berada di Pasar Mergan keduanya memang sedang berjualan buah. Namun di saat itu pelaku mengingat tindakan ibunya yang tidak membantunya saat dipukuli sepupunya. Di situ pelaku kemudian emosi dan melakukan aksi seperti di dalam video yang viral.
"Dia (pelaku) ini merasa jengkel dengan ibunya karena ibunya tidak membela pada saat pelaku dipukul sama sepupu. Jadi ibunya ini hanya diam saja, makanya pelaku merasa jengkel akhirnya melakukan kekerasan atau aniaya kepada ibunya sendiri," terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Kasat, aksi pelaku merupakan hal yang masuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena dalam lingkup satu keluarga. Namun meskipun begitu dari pihak ibu pelaku tidak menuntut pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Sehingga nantinya akan kembali tinggal bersama. Sebab ibunya ini mengharapkan dia (pelaku) memang satu-satunya yang bisa merawat ibunya ini, seperti itu," katanya.
Untuk hal tersebut agar tidak terulang, kemudian pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dari pihak petugas sendiri juga masih melakukan pemantauan atau monitoring terhadap yang bersangkutan...