Tinggal Hitungan Hari, Bapenda Kota Malang Sarankan WP Manfaatkan Sunset Policy
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
A Yahya
25 - Oct - 2020, 10:56
Tinggal hitungan hari, program Sunset Policy VI akan berakhir. Warga Kota Malang yang masih menunggak pajak, memiliki waktu hingga Senin (26/10) dan Selasa (27/10) mendatang untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah tersebut. Karena setelahnya tidak ada keringanan maupun pemutihan denda pajak daerah.
"Ada waktu dua hari lagi bagi warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Jangan sampai terlambat,” imbau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT melalui keterangan tertulis yang diterima MalangTIMES, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga : November Evaluasi, Program Sunset Policy Kota Malang Ada Kemungkinan Diperpanjang?
Deadline atau batas akhir Sunset Policy VI yang digeber mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir pada 31 Oktober mendatang sama dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 2020.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
"Guna mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, WP dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara Online serta Paperless, sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas." lanjut Sam Ade d'Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.
Pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat.
Program Sunset Policy sendiri sudah dilakukan Pemerintah Kota Malang melalui Bapenda Kota Malang sejak beberapa tahun terakhir. Program tersebut berupa keringanan penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan pajak yang belum dilunasi sejak 1990 hingga saat ini.
Penghapusan denda tersebut bukan hanya berlaku bagi PBB, melainkan juga beberapa jenis pajak lain. Di antaranya adalah pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, dan pajak air tanah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya