Dewan Disidang Mahkamah Peradilan Rakyat, Mahasiswa Blitar Minta Rekomendasi Penolakan UU Cipta Kerja Dikawal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
09 - Oct - 2020, 02:00
Unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja digelar mahasiswa, buruh dan seniman di Kota Blitar, Kamis (8/10/2020). Aksi unjuk rasa ini diikuti mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Blitar Raya, yang terdiri atas PMII, HMI, IMM dan GMNI.
Pantauan BLITARTIMES, unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa memulai aksi dengan long march sejauh 2 kilometer dari Jalan Sultan Agung menuju Kantor DPRD Kota Blitar.
Baca Juga : Gedung DPRD Kota Malang Porak-poranda, Massa Tak Henti Lempar Petasan
Setiba di kantor DPRD, massa melakukan orasi. Hampir satu jam berorasi belum ada satu pun anggota wakil rakyat yang keluar. Massa aksi pun tak henti-hentinya meminta anggota DPRD Kota Blitar untuk keluar menemui mereka.
Setelah cukup lama menunggu, tiga perwakilan DPRD akhirnya keluar. Mereka adalah Totok Sugiarto, Nuhan Eko Wahyudi dan Ridho Handoko. Begitu keluar dari pintu gerbang, ketiganya langsung ditodong untuk mengikuti sidang mahkamah peradilan rakyat. Dalam sidang ini mahasiswa menyampaikan empat tuntutan yang merupakan rekomendasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Para anggota dewan diminta untuk mengawal tuntutan ini.
"Tanpa mengindahkan suara rakyat Omnimbus Law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Ada empat poin yang kita sampaikan kepada DPRD Kota Blitar. Kami minta kepada wakil kami di DPRD Kota Blitar untuk mengawal tuntutan ini. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dan Omnimbus Law tetap dilanjutkan, kami akan turun lagi ke jalan untuk gelar aksi yang lebih besar," tegas Mada Nova selaku Koordinator Aksi.
Sementara itu, Nuhan Eko Wahyudi selaku salah satu Anggota DPRD Kota Blitar, yang menemui massa aksi mengatakan, DPRD Kota Blitar akan segera mengirim rekomendasi yang disampaikan mahasiswa ke DPR RI.
Menurut Nuhan, semangat pembuatan UU Cipta Kerja memang untuk percepatan ekonomi. Tapi, jangan sampai semangat percepatan ekonomi tersebut tidak memihak terhadap kepentingan rakyat. Terkait hal ini, DPRD Kota Blitar akan meminta DPR RI mengevaluasi pengesahan UU Cipta Kerja. Khususnya terkait pasal-pasal dalam UU yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat, baik kaum buruh dan petani.
Baca Juga : Baca Selengkapnya