Baliho Paslon 01 Diduga Langgar Perda, Satpol PP Surabaya: Tanggung Jawab Bawaslu
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
03 - Oct - 2020, 05:03
SURABAYATIMES - Memasuki masa kampanye Pemilihan wali kota Surabaya 2020, beredar alat peraga kampanye (APK) di berbagai penjuru, termasuk di pusat kota.
Sebut saja baliho pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Eri Cahyadi-Armudji (Erji) yang menyertakan gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma). Baliho paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat jembatan Jalan Yos Sudarso. Alat peraga kampanye (APK) tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar.
Lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 250 meter dari rumah dinas wali kota. Posisinya pun sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya.
Hal ini juga bisa dikatakan bertolak belakang dengan konsen terhadap keindahan taman kota dan pedestrian yang selama ini jadi fokus garapan Wali Kota Tri Rismaharini. Bahkan pada tahun 2014 lalu, Risma pernah marah besar ketika bunga taman diinjak-injak oleh warga yang berebut es krim.
Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyuurip, baliho liar bergambar Erji dan Wali Kota Risma juga terpantau berdiri di atas taman. Lagi-lagi, belum ada petugas satpol PP atau linmas yang menertibkan baliho tersebut.
Berbeda dengan APK calon wali kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas linmas dan satpol PP.
Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman, Imam Syafii, menyebut, jika pemkot masih tidak adil, pihaknya juga akan menyosialisasikan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dengan cara yang sama. Yaitu memasang baliho Machfud Arifin-Mujiaman di berbagai pedestrian jalur protokol, ruang terbuka hijau (RTH), taman, jalanan dan fasilitas umum lainnya di Surabaya.
"Kami dari tim Pak Machfud Arifin-Mujiaman ingin taat pada aturan. Ketika Pemkot Surabaya menerbitkan surat larangan pemasangan APK liar dan baliho kami dicopoti, ya kami diam saja. Kami menghormatinya," ujar Imam, Sabtu (3/10).
Imam yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini mempertanyakan mengapa atribut APK Machfud Arifin langsung ditertibkan pemkot dengan cepat. Berbeda dengan atribut Eri-Armudji di pedestrian jalur protokol, di taman yang hingga hari ini masih belum ditertibkan.
"Kok cepat sekali ditertibkan ketika APK-nya Pak Machfud Arifin. Tapi kalau mereka (Eri-Armudji) sengaja dibiarkan. Pembiaran, ketidakadilan ini jangan sampai di kemudian hari menimbulkan konflik di bawah," ucapnya.
Jika Pemkot Surabaya membiarkan dan memperbolehkan pemasangan APK Eri-Armuji di pedestrian jalur protokol, taman, jalan atau fasilitas umum lainnya, Imam kembali menegaskan bahwa Machfud Arifin-Mujiaman juga akan memasang APK di titik-titik yang sama...