Tentukan Tersangka Proyek Maut di RSI Unisma, Polisi Tekankan Unsur Kelalaian, bukan Izin
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
03 - Oct - 2020, 02:06
Selangkah lagi, Satreksim Polresta Malang Kota menetapkan tersangka pada kasus kecelakaan kerja pada proyek pembangunan gedung RSI Unisma yang menalan korban jiwa 5 orang. Rencananya, pekan depan akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka atau pihak yang memang harus bertanggung jawab dalam insiden jatuhnya lift yang memakan korban jiwa tersebut.
Terlebih lagi diketahui, proyek yang menelan korban jiwa tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diketahui Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yang juga turut menangani insiden tersebut. Akibatnya, proyek tersebut diminta untuk dihentikan sampai mengantongi izin.
Baca Juga : Rumah Guru TK di Jombang Digerebek, Ditemukan 6 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Hanya saja, dalam penetapan tersangka kasus tersebut, pohak kepolisian akan mengedepankan unsur kelalalainnya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu yang menyatakan pihak kepolisian tidak melihat perihal perizinan proyek. ”Kami melihat pada unsur kelalaian yang terjadi dalam kasus kecelakaan kerja tersebut," kata dia.
Sedangkan, berkaitan dengan perizinan kegiatan pembangunan, tidak masuk dalam ranah kepolisian. "Kalau perizinan bukan di kita ya, silahkan ke bagian perizinannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.
Terkait perizinan, hal tersebut masuk ranah keperdataan dan bukan ranah pidana. Sehingga dalam kasus Unisma, pihak kepolisian tidak melihat hal tersebut dan fokus terhadap unsur pidana yang terjadi. Termasuk sebagai pertimbangan dalam mengarahkan induk adanya tersangka, hal tersebut tidak masuk. "Nggak ada (terkait perizinan sebagai bahan pertimbangan)," tambah Kanit IV Pidsus, Rudy Hidanjanto.
Saat ini, pihak kepolisian sendiri telah melepas garis polisi yang terpasang pada lokasi insiden jatuhnya lift proyek. Pihak kepolisian menyerahkan kembali kepada pihak kontraktor. Hal tersebut lantaran olah TKP telah selesai dilakukan dan hasil labfor telah turun.
"Selain itu mereka (kontraktor) juga punya perjanjian kontrak dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga daripada kena pinalti, kita serahkan. Kita juga tegaskan, bilamana nantinya pekerjaan kembali aktif agar safety benar-benar ditaati," jelasnya...