free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tentukan Tersangka Proyek Maut di RSI Unisma, Polisi Tekankan Unsur Kelalaian, bukan Izin

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2020, 02:06

Placeholder
Lokasi jatuhnya lift proyek yang menewaskan lima pekerja dan lima pekerja luka-luka (doc MalangTIMES)

Selangkah lagi, Satreksim Polresta Malang Kota menetapkan tersangka pada kasus kecelakaan kerja pada proyek pembangunan gedung RSI Unisma yang menalan korban jiwa 5 orang. Rencananya, pekan depan akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka atau pihak yang memang harus bertanggung jawab dalam insiden jatuhnya lift yang memakan korban jiwa tersebut.

Terlebih lagi diketahui, proyek yang menelan korban jiwa tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diketahui Dinas Ketenagajerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang yang juga turut menangani insiden tersebut. Akibatnya, proyek tersebut diminta untuk dihentikan sampai mengantongi izin.

Baca Juga : Rumah Guru TK di Jombang Digerebek, Ditemukan 6 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Hanya saja, dalam penetapan tersangka kasus tersebut, pohak kepolisian akan mengedepankan unsur kelalalainnya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu yang menyatakan pihak kepolisian tidak melihat perihal perizinan proyek. ”Kami melihat pada unsur kelalaian yang terjadi dalam kasus kecelakaan kerja tersebut," kata dia.

Sedangkan, berkaitan dengan perizinan kegiatan pembangunan, tidak masuk dalam ranah kepolisian. "Kalau perizinan bukan di kita ya, silahkan ke bagian perizinannya," jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu.

Terkait perizinan, hal tersebut masuk ranah keperdataan dan bukan ranah pidana. Sehingga dalam kasus Unisma, pihak kepolisian tidak melihat hal tersebut dan fokus terhadap unsur pidana yang terjadi. Termasuk sebagai pertimbangan dalam mengarahkan induk adanya tersangka, hal tersebut tidak masuk. "Nggak ada (terkait perizinan sebagai bahan pertimbangan)," tambah Kanit IV Pidsus, Rudy Hidanjanto.

Saat ini, pihak kepolisian sendiri telah melepas garis polisi yang terpasang pada lokasi insiden jatuhnya lift proyek. Pihak kepolisian menyerahkan kembali kepada pihak kontraktor. Hal tersebut lantaran olah TKP telah selesai dilakukan dan hasil labfor telah turun.

"Selain itu mereka (kontraktor) juga punya perjanjian kontrak dengan batas waktu yang ditentukan, sehingga daripada kena pinalti, kita serahkan. Kita juga tegaskan, bilamana nantinya pekerjaan kembali aktif agar safety benar-benar ditaati," jelasnya.

Baca Juga : Jual Togel Online, Warga Gunung Sari Ngawi Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso sebelumnya juga menyampaikan, jika proyek pembangunan gedung di RSI Unisma belum berizin.

Pascakecelakaan kerja yang terjadi di proyek RSI Unisma pada Selasa (8/9/2020), Disnaker-PMPTSP telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan investigasi.

Lantaran dalam pengerjaan bangunan tak mengantongi izin, maka secara otomatis proses pembangunan dihentikan. Karena sebagaimana aturan, pembangunan bisa dilakukan apabila telah mengantongi izin.

Sanksi lain yang melekat bagi pembangunan yang belum mengantongi izin yakni, pelaksana bisa diminta untuk merobohkan bangunan dan mengembalikan seperti bentuk semula sebelum dibangun. "Untuk penindakan aspek perizinan tersebut, tim pengendalian akan koordinasi dengan Satpol PP," jelasnya beberapa waktu lalu.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya