Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Jombang Irit Bicara Usai Diperiksa Kejaksaan
02 - Oct - 2020, 01:42
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang Priadi, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di Jombang.
Pemeriksaan terhadap Priadi ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (1/10/2020). Priadi diperiksa oleh Korp Adhyaksa sejak pukul 14.00 WIB.
Baca Juga : Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Gunggungan Lor Pakuniran Divonis 2 Tahun Penjara
Priadi diperiksa hingga kurang lebih 3 jam. Pantauan wartawan di lokasi, Priadi baru keluar dari dalam kantor Kejari Jombang pukul 17.00 WIB. Keluar dari Kejaksaan, Priadi langsung bergegas menuju mobil dinasnya yang sudah menunggu di depan kantor Kejaksaan.
Terlihat, Priadi keluar dengan membawa setumpuk berkas. Sayangnya, saat itu Kadisperta sangat irit bicara saat wartawan mencoba mewawancarainya. "Maaf tidak boleh berkomentar," lontarnya saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Selain itu, Priadi juga tidak mau menjelaskan pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik kepadanya. Ia hanya menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya, seputar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi.
"Saya ndak ingat berapa pertanyaan. Ini belum selesai kok. Iya soal RDKK," ucapnya singkat.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Priadi, berkaitan dengan kegiatan penyidikan atas kasus dugaan manipulasi RDKK pupuk bersubsidi tahun 2019. Sedangkan statusnya Kadisperta masih sebagai saksi.
"Statusnya masih sebagai saksi. Soal materi yang ditanyakan, penyidik yang tahu, saya tidak tahu," ucapnya.
Sebelumnya, Kejakasaan Negeri Jombang berupaya membongkar praktik korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 di kota santri. Pihak penyidik Kejari telah menemukan indikasi adanya korupsi sehingga menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya