Pandemi Covid-19, KPU Kabupaten Malang Dapat Gelontoran Dana Rp 63 Miliar dari APBN
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Oct - 2020, 05:57
Pelaksanaan pemilihan di tengah pandemi Covid-19 membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membutuhkan anggaran ekstra untuk pengadaan alat perlindungan diri (APD). Persiapan alat-alat untuk menunjang protokol kesehatan pun memerlukan biaya tambahan.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan gelontoran bantuan dana sebesar Rp 63 miliar dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Baca Juga : Sutiaji Apresiasi Pekan Kebudayaan Daerah, Kunjungi UMKM dan Membatik Payung
"Untuk penerapan protokol Covid dicover APBN. Nanti total pada pelaksanaan kurang lebih sekitar Rp 63 miliar akibat APD dan penambahan TPS," ungkapnya ketika ditemui awak media.
Dari total sekitar Rp 63 miliar tersebut, Anis mengatakan bahwa angka tersebut tidak semuanya langsung cair. Terdapat tiga termin pencairan atas dana itu.
"Termin awal sudah dicairkan sekitar Rp 9,6 miliar dan untuk termin kedua sekitar Rp 43 miliar," bebernya.
Serta untuk sisanya sekitar Rp 10,4 miliar diperkirakan akan cair pada termin ketiga yang dalam beberapa waktu ke depan dapat digunakan oleh KPU Kabupaten Malang.
Sedangkan untuk anggaran yang digelontorkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang masuk dalam alokasi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang 2020, KPU Kabupaten Malang awalnya mengajukan Rp 93 miliar. Tetapi pencairannya tidak sesuai pengajuan di awal. "Anggaran dari Pemkab Malang melalui NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah, red) sebesar Rp 85 miliar," sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa terkait anggaran dari APBN akan digunakan untuk persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Itu untuk pembiayaan terkait protokol pengendalian Covid-19, untuk APD (Alat Pelindung Diri, red), tes rapid, perlengkapan protokol, biaya penambahan TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) dan lain-lain," jelasnya.
Pada saat teknis pelaksanaannya, disampaikan oleh Dika bahwa nantinya di setiap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan disediakan dan diwajibkan mengenakan perlengkapan protokol kesehatan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya