Jual Togel Online, Warga Gunung Sari Ngawi Ditangkap Polisi
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Oct - 2020, 03:27
Seorang pemuda penjual kupon judi toto gelap (togel) online berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Padas Kabupaten Ngawi. Tersangka bernama Lasamun alias Jembling, usia 28 tahun, warga Gunung Sari Kecamatan Kasreman.
Lasamun berhasil ditangkap saat tengah menjual togel di rumahnya. Menurut Kapolsek Padas AKP Juwahir, pengungkapan kasus judi togel ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga : Siap Jadi Penjamin, Forkom Jasmara Datangi Polres Malang untuk Ajukan Penangguhan Penahanan Caping
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
"Tersangka yang sedang jual togel berhasil kita amankan berikut sejumlah barang bukti," ungkap Juwahir kepada Ngawi Times.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone android untuk transaksi judi online, bukti transfer ke bandar, dan sejumlah uang tunai.
Sayangnya dalam penangkapan ini polisi tak berhasil mengamankan bandar besarnya, kendati sudah mengantongi indentitasnya. Bandar besar berinisial MF kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Modus Sewa Mobil, Ujungnya Dijadikan Jaminan Utang-Piutang
Tersangka Lasamun alias Jembling akan dijerat pasal 303 KUHP Junto Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara...