Beberapa aktivis yang berasal dari berbagai latar belakang organisasi yang berbeda dan tergabung dalam Forum Komunikasi Jasmara (Jaringan Aktivis Sosial Malang Raya), sore hingga petang tadi, mendatangi Kantor Mapolres Malang, Rabu (30/9/2020).
Maksud dan tujuan kedatangan dari Forkom Jasmara tersebut yakni memohon pengajuan penangguhan penahanan terhadap aktivis sosial yang saat ini sedang ditahan di Mapolres Malang yakni Safril Marfadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Caping.
Baca Juga : Rental Mobil, ASD alias Ano Ditangkap Polres Madiun
Caping telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2020 atas kasus pembuatan "meme" Bupati Malang Sanusi dan salah satu anggota TNI terkait anjuran penggunaan masker dengan kutang atau bra yang dibagikan melalui akun Facebooknya Laksamana Comrader Caping, sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Akhirnya pada hari Senin (28/9/2020) lalu, jajaran Sat Reskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan pada Caping saat dirinya berada di kediaman rumah kawan seperjuangannya.
Achmad Khoesairi selaku perwakilan dari Forkom Jasmara dan sekaligus menjadi Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa menjelaskan, bahwa maksud dan tujuannya mendatangi Polres Malang untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Caping agar yang bersangkutan berangkat ke pengadilan dari kediamannya.
"Tidak ditahan di sini (Polres Malang,red). Biar berangkat ke Pengadilan dari rumahnya. Kami siap menjamin, ada 20 orang teman-teman aktivis yang memastikan Caping akan memenuhi proses persidangan," ungkapnya ketika ditemui awak media seusai pihaknya menemui Caping di ruang Penyidik Polres Malang.
Terdapat beberapa alasan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Caping. Khoesairi mengatakan, bahwa Caping saat ini merupakan tulang punggung keluarga dan kondisi ibundanya yang sedang mengalami sakit berat yakni stroke.
"Sebagai bentuk solidaritas, kami ingin Caping ditangguhkan tempat tahanannya terlebih dahulu. Kami sudah berbicara ke Kapolres terkait surat pengajuan penangguhan tahanan, yang sepertinya akan diterima, semoga saja," ujarnya.
Selain itu, Caping juga merupakan Koordinator Utama pada MCC (Malang Crisis Center). Di mana kehadiran Caping sangat dibutuhkan untuk menggerakkan kawan-kawan seperjuangannya untuk bersama-sama menanggulangi pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.
Sedangkan untuk proses hukum kepada Caping, Khoesairi pun menjelaskan, bahwa dirinya bersama kawan-kawan aktivis lainnya yang tergabung dalam Forkom Jasmara tidak mempermasalahkan dan mengintervensi proses maupun keputusan hukum.
Baca Juga : Polisi Tangkap "Polisi", Peras Petugas Koperasi di Bantul
"Kami patuh dengan proses hukumnya. Yang kami inginkan hanya penangguhan tahanan saja selama mengikuti proses persidangan," terangnya.
Sementara itu, menanggapi kehadiran kawan-kawan aktivis yang tergabung dalam Forkom Jasmara terkait penangguhan penahanan Caping, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, bahwa terdapat beberapa poin hal yang dibicarakan di ruangan Kapolres.
"Mungkin beberapa hari ke depan kita akan lihat perkembangan-perkembangan. Baik dari penanganan yang kita laksanakan, upaya-upaya yang dilakukan oleh teman-temannya pak Caping terkait dengan penanganan masalah ini," jelasnya.
Hendri pun menyebutkan, bahwa untuk surat permohonan penangguhan penahanan Caping pun telah ia diterima. Setelah diterima akan dilakukan pengkajian dan analisa terhadap kasus yang sedang dijalani Caping saat ini.
"Nanti akan kita kaji, kita analisa, apakah penangguhan tersebut nanti Insya Allah dalam dua sampai tiga hari ke depan mungkin akan ada jawabannya," pungkasnya.