free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Modus Sewa Mobil, Ujungnya Dijadikan Jaminan Utang-Piutang

Penulis : Arif Wijaya - Editor : Dede Nana

01 - Oct - 2020, 03:07

Loading Placeholder
Siaran Pers kasus penipuan di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).

Awalna menyewa mobil untuk keperluan bandara baru Kulonprogo, Yogyakarta, pria bernama Anderas Suryanto (33) warga Dusun Klitren Yogyakarta Gondokusuman, berakhir di terali penjara.

Pasalnya, mobil yang disewa Anderas itu, ternyata tak kembali ke pemiliknya. Tapi, oleh Anderas malah dijadikan jaminan utang piutang.

Baca Juga : Rental Mobil, ASD alias Ano Ditangkap Polres Madiun

Hal ini dikatakan oleh Kompol M Kasim Akbar Bantilan bersama Waka Polres Sleman didampingi Satreskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo dan Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta, dalam siaran pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/09/2020).

"Membawa kabur mobil L 200 Pick Up dengan Nopol AB 8174 ZQ milik Suraji, warga Sambiroto, Purwomartani Kalasan, Sleman," jelasnya.

Kronologisnya, lanjut M Kasim, pada tanggal 23 November 2018 tersangka datang ke UD MBAH JAIMAN yang beralamat di Sambiroto RT 05 RW 03 Purwomartani Kalasan, Sleman, guna menyewa satu unit mobil Mitsubishi L200 DC Pick Up tahun 2005 warna silver atas nama Suraji.

Perjanjian awal, penyewaan berlangsung selama satu bulan, namun pelaku menambah masa sewa dengan janji kekurangan biaya dibayar diakhir. Modusnya untuk keperluan proyek bandara baru Kulonprogo. 

Dari persewaan itu pelaku menitipkan satu unit sepeda motor Vario dan KTP sebagai jaminan. “Selanjutnya, tersangka memperpanjang sampai tanggal 23 Januari 2019 dan berjanji membayar kekurangan biaya di Januari 2019," terang M Kasim.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, ternyata tidak ada. Pemilik mobil pun saat menghubungi pelaku sudah tidak bisa. Akhirnya, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 25 September 2020 di Kediri, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga : Teman Makan Teman, Mobil Dirental Malah Digadaikan Teman Sendiri

Setelah di tangkap, pelaku mengakui bahwa telah menyewa pick up, dan benar awalnya untuk proyek bandara YIA. Aakan tetapi pada Januari 2019 pick up itu dijadikan jaminan pelunasan utang-piutang pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku kini di sangkakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arif Wijaya

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---