Cegah Penyebaran Covid-19, Pjs Bupati Blitar Pimpin Langsung Operasi Yustisi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
03 - Oct - 2020, 04:33
Pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) dengan menggelar operasi yustisi.
Operasi yustisi digelar sekitar pukul 19.00 WIB dipusatkan di perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, tepatnya di Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2020) malam. Operasi dilaksanakan secara gabungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan TNI-Polri. Operasi ini menerjunkan 105 personel yang dipimpin langsung Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Budi Santosa.
Baca Juga : Dana Kampanye Pilkada Sumenep Maksimal Rp 20 Miliar
Budi Santosa mengungkapkan, operasi yustisi yang digelar sudah menjadi agenda rutinitas dari Pemkab Blitar bersama instansi samping. Kegiatan semacam ini mutlak terus menerus dilakukan untuk membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19 melalui edukasi.
“Kita harus terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pendekatan persuasif. Operasi yustisi ini dalam rangka agar masyarakat semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19. Masyarakat harus tahu bahwa Covid-19 ini benar-benar ada, benar-benar berbahaya. Ayo kita bentengi diri dari Covid-19 dengan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker,” ungkap Budi kepada awak media.
Dikatakan pria yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim), satu fokus utama dalam operasi yustisi adalah razia masker. Hal ini sesuai peraturan pemerintah yang menyampaikan setiap warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker secara baik dan benar. Bagi yang melanggar, petugas memberlakukan sidang di tempat. Di mana dalam tim gabungan terdapat juga petugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Blitar yang akan memutuskan sanksi bagi pelanggar prokes.
“Pelanggar kita tindak langsung di tempat. Untuk penindakan kita gunakan Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Masyarakat harus memakai masker secara baik dan benar mulai dari hidung hingga bawah dagu. Di luar itu berarti pelanggaran. Karena Perda ini mengatur aktivitas warga di fasilitas umum. Artinya, di dalam mobil pun tidak memakai masker sudah merupakan pelanggaran,” terang Budi.
Disinggung turun lapangannya Pjs Bupati Blitar dalam operasi yustisi, Budi mengatakan, hal itu menjadi bagian tugas dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Salah satu tugas itu adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar. Oleh sebab itu dirinya sangat gencar dan serius dalam menjalankan operasi yustisi...